Jakarta Selatan,- Pemerintah tengah berupaya mencapai keterpaduan layanan digital nasional dengan melakukan percepatan transformasi digital. Salah satunya dengan penyelenggaraan Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Prioritas yang mengutamakan integrasi dan interoperabilitas. Guna mendukung upaya tersebut Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden No. 82/2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional.
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan diperlukan terobosan lebih lanjut agar potensi Pemerintah Digital dapat lebih optimal. Perpres Percepatan Transformasi Digital dikembangkan untuk mewujudkan dua kunci akselerasi dan keberlanjutan, yaitu fokus ke sistem prioritas termasuk DPI dan juga pendirian tim digital Indonesia atau “Govtech” untuk keberlanjutan kedepan.
Pendirian Govtech untuk menangani platform prioritas merupakan best practice yang dilakukan oleh negara-negara top 20 indeks EGDI PBB 2022, sehingga Indonesia berada di jalan yang benar untuk mengadopsi hal ini. Dalam hal ini, Indonesia tengah berupaya mengikuti jejak yang sama, melalui PERURI yang dijadikan sebagai GovTech Indonesia ke depan.
“Perpres Percepatan Transformasi Digital menjadi fondasi penting untuk meningkatkan layanan pemerintah dan mempercepat pembangunan nasional. Secara short-term di 2024, akan menjadi proofpoint penerapan GovTech di pemerintahan saat ini untuk pemerintah selanjutnya. Secara medium-term, akan meningkatkan Indeks EDGI Indonesia. Sedangkan dampak long-term digitalisasi ini akan membangun birokrasi yang efisien dan efektif, pembangunan manusia yang maksimal, dan pertumbuhan ekonomi,” ujarnya usai menghadiri acara Seminar Nasional Outlook Perekonomian Indonesia 2024, di Jakarta Selatan, Jumat (22/12/2023).
Aplikasi SPBE Prioritas diselenggarakan untuk mendukung layanan pendidikan terintegrasi, layanan kesehatan terintegrasi, layanan bantuan sosial terintegrasi, layanan administrasi kependudukan yang terintegrasi dengan layanan identitas kependudukan digital, layanan transaksi keuangan negara, layanan administrasi pemerintahan di bidang aparatur negara, layanan portal pelayanan publik, layanan Satu Data Indonesia, dan layanan kepolisian.
Aplikasi SPBE Prioritas dapat berupa aplikasi SPBE yang baru akan beroperasi atau akan dibangun; dan aplikasi SPBE yang telah beroperasi atau akan dikembangkan, yang memiliki minimal 200.000 Pengguna SPBE atau target Pengguna SPBE.
Pada Perpres yang diteken Presiden pada 18 Desember kemarin diatur bahwa penyelenggaraan Aplikasi SPBE Prioritas dijalankan oleh Perum Peruri, dengan tugas melakukan identifikasi permasalahan penyelenggaraan Aplikasi SPBE Prioritas, pendalaman kebutuhan Pengguna SPBE, dan perancangan solusi tepat guna.
Dalam pelaksanaan penugasan penyelenggaraan Aplikasi SPBE Prioritas oleh Perum Peruri, Tim Koordinasi SPBE Nasional melakukan koordinasi, penyelarasan, pengawalan, dan pengarahan untuk memastikan pencapaian tujuan dari penugasan Perum Peruri. Dalam melaksanakan koordinasi, penyelarasan, pengawalan, dan pengarahan, Tim Koordinasi SPBE Nasional melibatkan menteri/kepala lembaga penanggung jawab Aplikasi SPBE Prioritas, menteri yang pemerintahan di bidang badan usaha milik negara, dan kepala lembaga yang pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara dan pembangunan nasional.
Perpres juga ditujukan bagi pemerintah daerah mendukung dan melaksanakan penerapan percepatan transformasi digital melalui pemanfaatan Aplikasi SPBE Prioritas sebagaimana diatur dalam Perpres ini. Menteri PANRB selaku ketua Tim Koordinasi SPBE Nasional, melaporkan kemajuan penerapan percepatan transformasi kepada Presiden secara berkala setiap 4 bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan, melalui Kemenko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.