Abdya- Pos Ramil 08/Setia Kodim 0110/Abdya bersama Pospol Setia memberikan sosialisasi terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kepada lintas sektor masyarakat, di aula kantor Camat Setia, Desa Lhang Kecamatan Setia, Kamis (21/12/2023).
Dandim 0110/Abdya Letkol Inf Roqich Hariadi melalui Plh. Pasi Intel Kapten Inf Fajar Setyawan menyebutkan sosialisasi itu bertujuan sebagai langkah pencegahan agar masyarakat Abdya khususnya wilayah Setia tidak terlibat dalam praktik TPPO. Terlebih saat ini wilayah Aceh Tengah dihebohkan dan bahkan menjadi sasaran lokasi pelarian etnis Rohingya.
Kedatangan imigran Rohingya di pesisir Aceh terus semakin bertambah dan diduga konflik ini sengaja ditenggarai oleh pihak TPPO secara terstruktur dan masiv.
"Kita ingatkan masyarakat agar tidak terjebak buku rayu dan iming-iming uang agar membantu penyelundupan orang (pengungsi) itu. Ancaman perbuatan ini sangat berat dan bisa dipidana 5 hingga 15 tahun," ungkapnya.
Sebagai informasi, kedatangan pengungsi Rohingya di tanah air khususnya di pesisir Aceh terus semakin bertambah. Para imigran itu menganggap perlakuan masyarakat serambi mekah sangat toleran dan sosial tinggi terhadap kaumnya.
Ironisnya empati yang telah diberikan masyarakat Aceh ini disalah gunakan oleh etnis Rohingya. Selama ditampung di Aceh mereka hidup kebablasan dan menolak aturan. Terkini masyarakat Aceh menolak keberadaan mereka atas kontroversi itu.