Jakarta,- DEA (Drug Enforcement Administration) atau BNN Amerika Serikat memberikan Penghargaan kepada Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri atas keberhasilannya dalam mengungkap kasus narkoba Jaringan Fredy Pratama.
Penghargaan tersebut diberikan secara langsung oleh Brian selaku perwakilan dari U.S Department of Justice Drugs Enforcement Administration (DEA) Jakarta Country Office.
Brigjen Pol Mukti Juharsa menyampaikan terima kasih kepada DEA atas penghargaannya, dan kedepannya akan kembali bekerjasama dalam mengungkap kasus narkoba yang lebih besar lagi.
“Alhamdulillah pagi ini kita mendapatkan penghargaan dalam rangka pengungkapan kasus Fredy Pratama, Ini merupakan penghargaan yang sangat besar, karena kita dari DEA langsung dapat penghargaannya,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, dalam apel pagi di Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Senin (11/12/2023)
Selain itu, Brigjen mukit berharap penghargaan tersebut diharapkan menjadi motivasi jajarannya dalam upaya pemberantasan narkoba yang lebih intensif.
“Kita berharap kita lebih lagi berprestasi lagi dan lebih meningkatkan lagi kinerja,” ujar Mukti.
“Saya berterima kasih kepada Mr Brian atas penghargaannya dan kami harapkan kita bisa bekerja sama untuk mengungkap kasus narkoba lebih banyak lagi, karena dengan adanya kerja sama antara DEA dengan Bareskrim Polri Ditresnarkoba, maka kasus sulit seperti kasus Fredy Pratama bisa terungkap semua jaringannya,” Lanjut Brigjen Mukti.
Perwakilan DEA di Indonesia, Brian mengatakan pihaknya sangat mengapresiasi kerja keras Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dalam mengungkap kasus Fredy Pratama.
“Saya ingin menyampaikan suatu kehormatan bagi kami (DEA) bisa bekerja dengan Polri, terima kasih atas kinerjanya. Terima kasih khususnya kepada Pak Mukti dan timnya, investitasi yang menargetkan Fredy Pratama sangat signifikan dan penting,” kata Brian.
Bria mengatakan DEA berkomitmen untuk memberantas penyalahgunaan narkotika. Untuk itu, ia pun berharap kerja sama dengan Polri terus terjalin.
“DEA adalah lembaga khusus untuk melawan perang terhadap narkotika. Kami berada dalam perang yang sama seperti Anda di Amerika Serikat. Jadi kami berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan Polri,” Ujar Brian.
Diketahui Penghargaan tersebut diberikan kepada 10 personel Polri sebagai berikut:
1. Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa, S.I.K., M.H
2. Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Dr. Jayadi
3. Kasubdit I Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H.
4. Kasubdit V Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Cornelius Wisnu Adji Pamungkas, S.I.K., M.H.
5. Penyidik Tindak Pidana Madya TK III Bidpidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Arie Fadlani , S.I.K.
6. Diresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Suhermanto, S.I.K., M.Si.
7. Diresnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Erlin Tangjaya, S.H, S.I.K.
8. Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro S.H, S.I.K., M.Si.
9. Wadiresnarkoba Polda Jambi AKBP Zulkarnain Harahap, S.I.K
10. Kasatresnarkoba Polres Serang, AKP Michael Kharisma Tandayu, S.T.K., S.I.K., M.A
Sebelumnya Dittipidnarkoba Bareskrim Polri membongkar sindikat narkoba internasional kelas kakap jaringan Fredy Pratama. Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan, pihaknya menyita aset senilai Rp 10,5 Triliun dari hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas pidana awal peredaran narkotika jaringan internasional pimpinan Fredy Pratama.
“Aset TPPU yang telah disita dan akan dikoordinasikan oleh Thailand adalah sebesar Rp273 Miliar. Dan jika dikonversikan barang bukti narkoba dan aset TPPU nilainya cukup fantastis yaitu sekitar Rp.10,5 T, selama 2020-2023,” kata Wahyu dalam jumpa pers di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Selasa (12/9/2023)
Pengungkapan itu bekerjasama dengan Royal Malaysia Police, Royal Malaysian Customs Departement, Royal Thai Police, Us-Dea, dan instansi terkait lainnya, sekaligus membongkar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi lintas negara itu. sejak 2020 sampai dengan 2023 terdapat 408 laporan polisi dengan 884 tersangka yang sudah ditangkap, yang keseluruhannya pun terkait dengan Fredy Pratama. Jaringan tersebut nyatanya memang menjadikan Indonesia sebagai sasaran utama peredaran narkoba dan dikendalikan oleh Fredy Pratama yang bersembunyi di Thailand.
Adapun total penyitaan yang dilakukan terhadap barang bukti narkotika dalam kasus ini adalah 10,2 ton sabu, dengan perkiraan yang sudah masuk ke Indonesia untuk diedarkan mencapai 100 hingga 500 kilogram. Sementara, TPPU yang dikenakan terhadap tangkapan kali ini sebesar Rp273 miliar. Masih ada aset lainnya yang dalam proses penyitaan di Thailand.
Dari jumlah lp 408 tersebut, Bareskrim dan Polda jajaran telah menangkap 884 tersangka periode 2020 sampai tahun 2023.
Para tersangka dikenakan Pasal Primer Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kemudian Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Pasal 137 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Republik Indonesia No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(Tim/HP)