Asyik Pesta Narkoba, Tiga Pria Asal Desa Mbawa di Bekuk Personel Polsek Bolo

Barsela24news.com

Kabupaten Bima, NTB - Personel Polsek Bolo berhasil mengamankan tiga pemuda yang sedan berpesta Narkoba jenis Shabu di Desa Tambe Kecamatan Bolo Kabupaten Bima

Tiga pemuda tersebut masing-masing berinisial AR (L/27)BS (L/29) dan JD (L/28) ketiganya merupakan warga Desa Mbawa Kecamatan Donggo Kabupaten Bima.

Para pemuda tersebut diamankan di salah Kontrakan tepatnya di BTN Desa Tambe pada Sabtu (13/024) sekira pukul 02.10. WITA dini hari.

Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo SIK.MIK. melalui Kapolsek Bolo Iptu Nurdin membenarkan pihaknya telah mengamankan tiga orang dewasa yang diduga kuat sebagai penyalahgunaan narkoba dan peredaran gelap narkoba jenis Shabu.

Ketiganya diamankan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya indikasi penyalahgunaan dan transaksi narkoba di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu Kapolsek Bolo Iptu Nurdin memerintahkan personelnya untuk melakukan serangkaian penyelidikan

Tidak lama kemudian Kapolsek Bolo Iptu Nurdin bersama Personelnya bergerak menuju TKP dan melakukan tindakan hukum dengan menggerebek dan menggeledah badan maupun sekitar area TKP.

Dari penggerebekan itu petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti yakni.

Dari tangan AR petugas menyita 7 klip narkotika jenis sabu-sabu,Uang Rp. 129.000 (seratus dua puluh sembilan ribu rupiah)1 buah Dompet warna coklat “Levi’s”dan 1 unit Handphone.

Dari BS, petugas menyita, Uang sejumlah Rp 8.000.000 (Delapan juta rupiah) dan tiga unit 3 Unit Handphone, sedangkan dari JD petugas menyita 1 buah Dompet dan 1 Unit Handphone.

Selain barang bukti dari terduga, Petugas juga berhasil mengamankan Satu buah Air soft gun beserta 2 gas dan pelor 17 butir,Lima buah Korek gas,2 buah pipa kaca,Satu buah Bong/ alat hisap Narkoba Jenis Shabu dan 2 botol miras jenis arak barang bukti tersebut didapatkan di Lokasi atau dalam rumah kontrakan.

Sebagai informasi AR dan BS merupakan Residivis Curat tahun 2023 dan keduanya telah menjalani hukuman di Rutan Bima.

(Tim/HP)