Dana Desa Naik, Mendes Gus Halim: Kewenangan Desa Harus Ditingkatkan

Barsela24news.com


Denpasar,- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar mengungkapkan bahwa sejak disalurkan pada 2015 lalu, Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) telah meningkat tiga kali lipat pada 2023.

Kenaikan anggaran tersebut mengharuskan kewenangan desa juga turut meningkat.

Di antaranya meliputi bidang penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan hak asal usul dan adat istiadat.

"Naiknya dana desa juga harus diikuti oleh meningkatnya kewenangan desa. Jadi seluruh hak-hak kepala desa, perangkat desa agar masuk dalam satuan dana desa," ungkap menteri yang akrab disapa Gus Halim ini dalam kunjungannya ke Desa Tegal Harum, Kecamatan Denpasar Barat, Denpasar, Bali, Jumat (26/1/2024).

Gus Halim memaparkan, pada tahun pertama diamanatkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, alokasi dana desa mencapai Rp20,8 triliun.

Selanjutnya pada tahun 2023, angkanya naik hingga mencapai Rp70 triliun.

Sehingga, jumlah total rata-rata pertambahan dana desa adalah 21,3 persen per tahun.

"Dalam perjalanannya menekan angka kemiskinan di desa, dana desa berperan cukup signifikan mengurangi kemiskinan di setiap daerah," tandas Profesor Kehormatan UNESA ini.

Sementara itu, data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, terjadi pengurangan angka kemiskinan di tingkat desa dengan cukup signifikan.

Pada 2015 misalnya, jumlah penduduk miskin di desa mencapai 17,94 juta orang.

Dalam waktu delapan tahun jumlah tersebut berhasil dikurangi sebanyak 3,78 juta orang atau turun 21 persen.