Aceh Selatan - Koordinator Forum Peduli Aceh Selatan (For-PAS) Teuku Sukandi, meminta Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh untuk mengusut proyek drainase yang dikerjakan pada tahun 2023 lalu di Gampong Simpang Empat Kotafajar, Kecamatan Kluet Utara Kabupaten Aceh Selatan.
Kepada Media Barsela24news.com, Sabtu (20/01/2024). Sukandi, mengatakan diduga adanya proyek siluman pembangunan Drainase yang berada di Gampong Kotafajar dan Simpang Empat Kecamatan Kluet Utara, yang banyak menuai sorotan warga setempat di karenakan tidak adanya papan proyek atau boplang pekerjaan yang terpasang di lokasi proyek tersebut.
"Mirisnya lagi, proyek drainase tersebut diduga kualitas pekerjaan yang dinilai asal jadi, bisa dikatakan amburadul. Berdasarkan informasi pekerjaan proyek drenase ini dikerjakan pada malam hari, pantas saja bangunan tersebut kita lihat seperti layaknya ular dan tidak lurus," ucap Teuku Sukandi.
Sukandi juga menjelaskan, bahwa pekerjaan proyek sudah jelas diterangkan dalam Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
"Selain ada nya Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) untuk dipedomani, ada juga beberapa peraturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pembangunan pemerintah tersebut. Serta aturan tentang kewajiban pemassangan papan pengumuman proyek, yang biasanya telah diatur secara detail oleh masing-masing Provinsi atau daerah, oleh karena itu Sukandi menyarankan pada awak media untuk turun langsung melakukan investigasi ke lapangan untuk melihat langsung kondisi proyek tersebut," ucapnya.
Menurut Sukandi, dari informasi yang kita terima proyek pembangunan drainase tersebut berasal dari pokir salah satu anggota DPR Aceh dengan pagu anggaran sebesar Rp1.380.milyar.
Dalam hal ini, lanjut Sukandi, kita menilai pihak rekanan telah dengan sengaja tidak memasang papan proyek dalam pengerjaan drainase tersebut, jadi masyarakat tidak tahu berapa besar pagu anggarannya, jenis pengerjaannya dan termasuk dari mana sumber dana anggaran serta siapa kontraktor pelaksana pekerjaannya.
"Terkait hal ini kita meminta Kejati Aceh dapat mengusut proyek siluman tersebut yang kita duga kualitasnya sangat buruk dan amburadul di lokasi," ungkapnya.
Terpisah, Camat Kluet Utara Mukhlis Anwar, mengatakan terkiat pembangunan proyek tersebut, dirinya selaku Camat di Kecamatan Kluet Utara, tidak pernah tahu dan tidak Pernah di beritahukan tentang proyek tersebut dikarenakan pihak rekanan atau pekerja tidak pernah melaporkan.
"Karena Pekerjaan tersebut tidak ada pemberitahuan kepada kita selaku camat setempat," jelasnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Keuchik Gampong Kotafajar Tgk Sudirman, mengatakan ia juga tidak pernah mendapatkan laporan terkait pekerjaan proyek drenase tersebut.
"Kita tidak ada diberitahukan masalah proyek drenase itu mungkin karena pekerjaannya lebih banyak ke Gampong Simpang Empat. Terkait papan nama pekerjaan dari awal pekerjaan hingga akhir saya tidak pernah melihat, adanya Terpasang," pungkasnya. (Tini)