Palembang – Seorang remaja putri di Palembang berinisial FA (20) melaporkan tetangganya DS ke polisi. Korban mengaku sudah diintip dan direkam dengan ponsel saat ia sedang mandi.
Aksi tersebut terjadi di Jalan RA Abusamah, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Palembang.
Berdasarkan informasi yang diterima korban FA bersama kuasa hukumnya, Faisal Abdau mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang untuk membuat laporan polisi terkait aksi pelaku kepada korban.
Pelaku diketahui merupakan tetangga satu bedeng tempat korban tinggal. Saat kejadian, korban memergoki pelaku sedang mengintip dan merekamnya saat sedang mandi.
Pelaku mengintip dari atas kamar mandi, saat dipergoki korban pelaku langsung melarikan diri.
“Kedatangan kami ke sini ingin melaporkan saudara DS atas kejadian pada tanggal 2 Januari 2024 kemarin, dimana dia ini telah merekam korban yang pada saat itu sedang mandi, lalu korban bersama temannya berkoordinasi kepada kita,” ujar Faisal Abdau saat diwawancarai usai mendampingi korban di SPKT Polrestabes Palembang.
Dari pengakuan Faisal, bukan hanya FA saja yang menjadi korban, aksi pelaku juga dilakukan ke beberapa teman satu kamar korban. Hal ini diketahui setelah korban mengecek langsung handphone pelaku yang terjatuh saat dipergokinya.
Korban melihat video dirinya sedang mandi dan foto-foto lain yang merupakan teman-teman di bedeng tempatnya tinggal. Antara beberapa korban dan pelaku sebenarnya sudah dimediasi dengan batas waktu sampai 4 Januari, namun dari pelaku tidak ada komunikasi lebih lanjut. Atas dasar itulah, pihaknya membawa masalah ini ke ranah hukum.
“Menurut keterangan pelaku (DS) ini (saat mediasi), video tersebut direkamnya untuk dikonsumsi pribadi. Setidaknya ada tiga video dimana satu video ada korban sedang tidak berbusana dan duanya masih berbusana,” jelasnya.
Faisal menambahkan bahwa korban dari aksi pelaku ada empat orang, salah satunya yakni FA.
“Kami bersama korban sempat melakukan mediasi namun pelaku ini datang sendirian dan tidak dengan keluarganya, kami sebenarnya ingin menyelesaikan masalah ini secara baik-baik, tapi sampai tanggal 4 Januari 2024 tidak ada komunikasi lebih lanjut. Sehingga kami membuat laporan ke Polrestabes Palembang,” katanya.
Sementara itu, laporan dari korban sudah diterima oleh petugas piket SPKT Polrestabes Palembang dengan tindak pidana Pornografi UU No 44 Tahun 2008 dimaksud dalam Pasal 29 sampai dengan 36 KUHP. Selanjutnya, laporan korban akan diteruskan ke Sat Reskrim untuk di proses penyelidikan lebih lanjut.
(Tim/HP)