Ditjen Bina Bangda Dukung Pengelolaan Sumber Daya Perikanan Berkelanjutan Maluku Utara

Barsela24news.com

JAKARTA - Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah II Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri menerima permohonan audiensi Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara, Senin (8/1/2024).

Pertemuan tersebut sebagai upaya untuk mendukung pengelolaan sumber daya perikanan berkelanjutan. Audiensi dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, serta Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan beserta jajaran.

Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara berencana untuk menyusun draf Peraturan Daerah terkait aspek penyelenggaraan pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya perikanan berkelanjutan yang melibatkan sektor Perikanan Tangkap, Perikanan Budidaya, Peningkatan Daya Saing Produk Perikanan, dan Pengawasan Sumber Daya Perikanan dan Kelautan sehingga melakukan audiensi dengan tujuan mendapatkan arahan dan dukungan dalam proses penyusunan Peraturan Daerah.

Audiensi dibuka dan dipimpin oleh Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah II Suprayitno dengan menyampaikan apresiasi kepada Provinsi Maluku Utara yang menginisiasi rencana pembuatan draf Peraturan Daerah yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemanfaatan dan pengelolaan sumberdaya perikanan berkelanjutan di Provinsi Maluku Utara.

“Provinsi Maluku Utara memiliki sumber daya perikanan yang luar biasa sebagai bagian penting untuk menyejahterakan masyarakat. Perda yang nantinya disusun harus mengarah pada perkembangan kebijakan. Nantinya agar hal teknis yang akan dibahas dalam Perda agar dibahas secara detail,” jelas Suprayitno.

Selain substansi penyusunan Perda, Suprayitno menyampaikan agar Dinas Kelautan dan Perikanan dapat berkoordinasi dengan Bappeda serta mengecek Rancangan Awal (Ranwal) RPJPD yang telah disusun apakah telah mengakomodir kebijakan terkait kelautan dan perikanan di daerah.

Sebagai tindak lanjut dalam penyusunan Perda, Provinsi Maluku Utara diminta menyusun naskah akademik untuk dapat dibahas dan menyampaikannya kepada Kementerian Dalam Negeri selaku pembina umum serta Kementerian Kelautan dan Perikanan selaku pembina teknis pelaksanaan urusan kelautan dan perikanan di daerah untuk pembahasan dan analisa substansi lebih lanjut.