Palembang,- Ditresnarkoba Polda Sumsel berhasil menggagalkan rencana peredaran besar-besaran narkotika pada malam pergantian Tahun Baru 2024 dengan memusnahkan barang bukti sebanyak 38,1 kilogram sabu-sabu dan ribuan pil ekstasi. Pemusnahan tersebut dipimpin oleh Wadir Ditres Narkoba Polda Sumsel AKBP Harrissandi SIK, didampingi Kasubdit Penmas Bid Humas AKBP Yenni Diarty SIK, yang dilaksanakan di halaman Gedung Ditres Narkoba Polda Sumsel pada Jumat, 12 Januari 2024.
Barang bukti tersebut merupakan hasil dari 11 laporan polisi yang mencakup periode November 2023 hingga Desember 2023. Rencananya, barang bukti tersebut akan diedarkan pada malam pergantian tahun baru di sejumlah wilayah Sumsel.
Pemusnahan melibatkan 13 tersangka, yang sebagian besar berperan sebagai kurir dalam jaringan narkotika ini. Total sabu-sabu yang diamankan mencapai 36.804,91 gram atau lebih dari 36 kilogram, sementara pil ekstasi sebanyak 9.987 butir, yang berpotensi menyelamatkan 241.163 jiwa anak bangsa dari dampak negatif narkotika.
AKBP Harrissandi menjelaskan bahwa barang bukti tersebut berasal dari 6 lokasi kejadian di Palembang, 4 lokasi di Muba, dan 1 lokasi di Jalan Lintas Palembang-Prabumulih. Para pelaku, kebanyakan sebagai kurir, diduga melanggar berbagai pasal dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi pelaku melibatkan pidana mati atau pidana seumur hidup sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pemusnahan ini diharapkan memberikan sinyal kuat terhadap upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Sumatera Selatan.
(Tim/HP)