Jakarta,- Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja menjelaskan dalam tahapan kampanye terdapat kerawanan yang dijadikan fokus pengawasan Bawaslu, di antaranya kampanye tanpa Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari Kepolisian setempat, memasang Alat Peraga Kampanye (APK) tidak pada tempatnya, melibatkan pihak yang dilarang dalam kegiatan, dan potensi penyalahgunaan sumber daya negara dan dana asing sebagai modal kampanye.
"Selain itu, terdapat peserta pemilu yang tidak patuh melaporkan dana kampanye. Dengan cara melakukan manipulasi laporan dana kampanye. Sehingga laporan dana kampanye tidak benar," tuturnya dalam Pertemuan Koordinasi Tahunan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Selasa (30/1/2024) di Jakarta.
Bagja menambahkan, untuk menekan terjadinya pelanggaran, Bawaslu telah menyiapkan beberapa upaya pencegahan. Dia melanjutkan, hal ini dimulai dari penyusunan alat kerja pengawasan, memastikan peraturan teknis Bawaslu yang komprehensif, melakukan pengawasan melekat secara langsung, dan melakukan penyandingan data.
"Kami juga melakukan analisis data pengawasan. Mencari sumber data alternatif lain. Menindaklanjuti laporan dari masyarakat. Koordinasi dengan Penyelenggara pemilu dan stakeholder," kata dia.
Dirinya menegaskan, Bawaslu memiliki kewenangan Bawaslu dalam pengawasan Pemilu 2024 mulai dari upaya pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu hingga penyelesaian sengketa proses pemilu. "Juga mengawasi netralitas ASN, anggota TNI, Polri dan mencegah terjadinya praktik politik uang," sebutnya.
(Hendi P)