Laporan Kinerja Triwulan I, Pj Bupati Aceh Selatan Dapat Apresiasi dari Kemendagri

Barsela24news.com


Aceh Selatan - Penjabat (Pj) Bupati Aceh Selatan Cut Syazalisma, S.STP., mengikuti kegiatan Evaluasi Kinerja Penjabat Kepala Daerah oleh Kementerian Dalam Negeri RI, berdasarkan surat Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri nomor 800.1.14/2609/IJ tanggal 26 Oktober 2023 hal Jadwal Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Penjabat Kepala Daerah, yang berlangsung di Aula Lantai VIII Kantor Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri di Jakarta pada Selasa (16/1/2024).


Dalam penyampaiannya usai pelaksanaan evaluasi, Pj. Bupati Aceh Selatan, Cut Syazalisma, S.STP., menjelaskan bahwa kegiatan Evaluasi Kinerja Penjabat Kepala Daerah merupakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 4 tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota, khususnya pada pasal 20 yang menyebutkan bahwa Menteri Dalam Negeri melakukan evaluasi kinerja penjabat kepala daerah di seluruh Indonesia berdasarkan hasil pembinaan, pengawasan dan laporan pertanggungjawaban yang disampaikan oleh Penjabat Kepala Daerah, baik Gubernur, Bupati maupun Walikota.


Evaluasi yang dilakukan meliputi aspek atau indikator bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, yang telah dilaksanakan penjabat kepala daerah selama 3 (tiga) bulan terakhir.


Dalam kegiatan ini, Tim Evaluator Kementerian Dalam Negeri memberikan apresiasi atas laporan kinerja yang disampaikan oleh Pj. Bupati Aceh Selatan, serta memberikan masukan-masukan untuk perbaikan ke depan, agar kinerja yang dihasilkan dapat lebih baik lagi.


Dalam kegiatan Evaluasi ini, Pj. Bupati Aceh Selatan didampingi oleh Pj. Sekda Kab. Aceh Selatan, Ilham Sahputra, S.STP., M.Si., Plt. Asisten Pembangunan dan Ekonomi, Willi Cahyadi, S.Sos, Kepala Bappeda, Masrizal, SE., M.Si., Kepala BPKD, Syamsul Bahri, SH., Staf Khusus, T. Mudasir, para Kepala SKPK dan Kabag terkait. (Tini)