Panwaslih Aceh Selatan Tertibkan Alat Peraga Kampanye yang Terpasang Pada Tempat yang Dilarang

Barsela24news.com


Aceh Selatan - Pantia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Selatan kembali menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Legislatif (Caleg) yang bertaburan dan melanggar aturan. Kamis, (18/01/2024).


Ketua Panwaslih Aceh Selatan Deri friadi, melalui Koordinator Devisi Penanganan Pelanggaran Dan Penyelesaian Sengketa dalam Pemilu, Masrafit, kepada Wartawan  mengatakan sebelum melakukan penertiban ini, pihaknya sudah berulang kali menyurati pihak partai, maupun pihak Caleg  yang bersangkutan namun tidak di hiraukan. 


Menurutnya  Penertiban serupa awalnya juga sudah pernah dilakukan namun, masih banyak caleg yang memasang APK mereka ditempat-tempat yang di larang bahkan ada yang memasang di tiang listrik, sehingga banyak masyarakat merasa terganggu.



"hari  ini kita menertibkan di kecamatan Tapaktuan dan  kecamatan Sama dua, setelah itu kita evaluasi baru akan kita jadwalkan untuk di dapil lain dan di kecamatan - kecamatan yang lainnya, untuk kecamatan Tapaktuan yang sudah dapat diturunkan di tempat yang dilarang tadi sebanyak lebih kurang dua ratus Lembar (200) APK yang diturunkan, mungkin nanti bisa bertambah karena masih dalam proses penurunan untuk di tempat lain,"  katanya.



Lanjutnya, Sebelum penertiban ini dilakukan, pihaknya sudah mengimbau kepada ketua Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024. Bahkan, jauh hari kita juga sudah menyurati kepada Parpol untuk menertibkan secara mandiri APK yang terpasang melanggar aturan


"Fokus Hari ini adalah penurunan APK yang dipasang oleh peserta pemilu di tempat yang dilarang, kita fokus kepada fasilitas umum pasar fasilitas ibadah, sekolah atau fasilitas pendidikan lainnya di ruang terbuka hijau milik pemerintah dan tempat-tempat lain yang dilarang untuk pemasangan alat peraga kampanye," tutupnya. (Tini)