Pendalaman Kasus Pengiriman 226 Ekor Anjing Ilegal, Polrestabes Semarang Pantau Proses Penanganan

Barsela24news.com

Semarang,- Penggagalan Pengiriman anabul ilegal (anjing liar) melalui jalur darat yang tertangkap tangan di Gate Tol Kalikangkung ini menggemparkan pecinta anabut di tingkat nasional.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar membeberkan tentang pengembangan sementaranya terkait penyelidikan tentang Pengiriman ilegal ratussn anjing dari wilayah Subang Jawa Barat.

“Kasus pengiriman ilegal ratusan anjing ini sedang tahap penyelidikan lebih lanjut, untuk sementara kasus ini sudah menetapkan lima tersangka,” Ujar Kombes Pol Irwan ditemui Wartawan di Lobby Makopolrestabes Semarang, Senin sore (8/1/2024).

Pihak Kepolisian saat ini sudah menetapkan DH warga Sragen selaku pemesan dan empat orang sebagai penyerta dalam kasus ini.

“Empat tersangka lainnya teridentifikasi sebagai awak truk yang terlibat dalam pengiriman hewan,” tambahnya

Kombes Pol Irwan menerangkan bahwa 226 Anjing ini akan dikirim ke wilayah soloraya untuk dikonsumsi. Dalam hal ini para pelaku untuk sementara diamankan di Polrestabes Semarang dan aktivitas ilegal nya dikenakan Pasal 89 Undang-Undang 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan ancaman kurungan 5 Tahun.

Kronologi Penggagalan Ratusan Anabul Ilegal dari Subang

Lebih lanjut, Kombes Pol Irwan memastikan akan melakukan pemeriksaan mendalam terkait pelanggaran hukum ini. Kemudian untuk ratusan anjing yang diselamatkan, saat ini sedang dalam perawatan sementara di Polrestabes Semarang.

“Pihak Polrestabes Semarang akan ikut memantau proses penanganan pertolongan yang dilakukan oleh komunitas pecinta satwa Organisasi pencinta hewan, Animals Hope Shelter,” ujar Kombes Pol Irwan

Penangan saat ini 226 ekor anjing tersebut dirawat oleh tempat penampungan sementara yang ada di Jl. Kompol Maksum Semarang.

“Dari 226 ekor itu yang meninggal 11 ekor, dan untuk 11 ekor itu sempel bangkainya dikirim ke Uneir (Universitas Airlangga) Surabaya untuk diotopsi lebih lanjut,” pungkas Kombes Pol Irwan Anwar.

(Tim/HP)
Tags