Penyortiran dan Pelipatan Kertas Suara Selesai, KIP Aceh Selatan Gelar Konferensi Pers dengan Wartawan

Barsela24news.com

Aceh Selatan - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Selatan adakan Konferensi Pers dengan wartawan terkait tentang Penyortiran dan pelipatan kertas Suara yang di laksanakan di Aula Kantor KIP Aceh Selatan Selasa (16/01/2023).

Hadir dalam konferensi pers tersebut, Ketua KIP Aceh Selatan, Ketua Panwaslih Aceh Selatan, Pihak Gakkumdu dari Polres Aceh Selatan, Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, dan dari Kesbangpol .

Menurut Ketua KIP Aceh Selatan Kafrawi, dihadapan awak media dalam pelaksanaan Penyotiran dan pelipatan kertas suara, pihaknya menemukan sebanyak 889 surat suara yang rusak, dengan rincian surat suara pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 8 suara, surat suara DPR RI 159 suara, DPD RI 66, DPR Aceh Dapil 9 220 suara dan DPRK Aceh Selatan 436 suara.

"Kita menemukan adanya 889 surat suara yang rusak dan telah kita laporkan ke KIP Aceh, selanjutnya kita menunggu arahan dari KIP Aceh," imbuhnya.

Kafrawi melanjutkan, kerusakan surat suara tersebut bersifat normatif dan tidak ada di temukannya unsur kesengajaan, karena kerusakan itu lansung dari pabrik percetakan, dengan kerusakan seperti bercak percikan tinta, terpotong dan terbelah

Dikatakan lagi, dalam proses Penyotiran dan pelipatan surat suara yang dimulai sejak hari Senin tanggal 8/01/2024 sampai dengan Senin tanggal 15/01/2024. semua proses Penyotiran dan pelipatan surat suara dan logistik pemilu untuk 2024 telah berjalan dengan baik di bawah pengawasan Gakkumdu Aceh Selatan.

"untuk Kabupaten Aceh Selatan terdapat surat suara yang baik sebanyak 866.976 dengan total surat suara yang rusak sebanyak 889, Untuk kotak/kardus kertas suara yang masuk ke KIP Aceh Selatan sebanyak 1.478 unit, Sedangkan jumlah kotak suara sebanyak 3.521," tutupnya. 

Di tempat yang sama Ketua Panwaslih Aceh Selatan Deri Friadi, menyebutkan proses penyortiran dan pelipatan surat suara Pemilu 2024 telah dilaksanakan dengan baik sesuai dengan mekanisme yang ada. 

"Dalam hal ini KIP Aceh Selatan menggunakan tenaga atau pekerja yang profesional," ucap Deri. 

Senada dengan itu, Kabagops Polres Aceh Selatan, Akp Rizal Firmansyah, menyebutkan, selama proses penyortiran dan pelipatan surat suara, pihaknya telah melakukan pengamanan dengan baik.  

"Mulai dari proses pengangkutan dari gudang logistik KIP Aceh Selatan ke tempat penyortiran dan pelipatan surat suara di Rumoh Agam hingga surat suara diangkut kembali ke gudang logistik KIP Aceh Selatan, kita melakukan pengawalan dan pengamanan sesuai dengan SOP yang ditentukan," ucapnya.  

Tak hanya itu, pihaknya juga melakukan pengamanan terhadap petugas penyortiran dan pelipatan surat suara, hasilnya tidak ditemukan adanya kejanggalan dan pelanggaran selama proses tersebut.  

"Kegiatan itu terlaksana sesuai dengan rencana dan waktu yang diberikan, hal ini tidak terlepas dari kerjasama kita semua baik penyelenggara maupun insan pers di Aceh Selatan," pungkasnya. (Tini)