Perkuat Netralitas ASN Selama Pemilu 2024, Kominfo Gelar Sosialisasi

Barsela24news.com

Jakarta Pusat,- Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan langkah preventif untuk mengantisipasi kerawanan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024. Oleh karena itu Sekretariat Jenderal Kementerian Kominfo melakukan sosialisasi secara masif agar ASN di lingkungan Kementerian Kominfo tidak terlibat dalam kegiatan politik.

“Kominfo memiliki Unit Pelaksana Teknis atau UPT di seluruh Indonesia, sehingga kami memandang perlu adanya kegiatan preventif untuk menghindari terjadinya pelanggaran netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pemilu dan pemilihan Capres-Cawapres yang semakin dekat ini,” ujar Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi Setjen Kementerian Kominfo Imam Suwandi dalam Sosialisasi Peraturan Netralitas ASN di Jakarta Pusat, Rabu (17/01/2024).

Mewakili Sekretaris Jenderal Kementerian Kominfo Mira Tayyiba, Kepala BKO Imam Suwandi menjelaskan asas netral sesuai dengan amanat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

“Kenapa ASN harus netral? ASN dilarang menjadi anggota dan atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun,” tuturnya.

Kepala BKO Setjen Kementerian Kominfo menyatakan upaya preventif diperlukan karena sesuai laporan hasil Survei Bawaslu menunjukkan terdapat 22 provinsi dengan potensi kerawanan netralitas ASN.

“Dari jumlah tersebut, 10 provinsi dengan kerawanan netralitas yang tinggi meliputi Maluku Utara, Sulawesi Utara, Banten, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Timur, Jawa Barat, Sumatera Barat, Gorontalo dan Lampung. Dengan dilaksanakannya sosialisasi ASN ini, akan mempermudah para ASN di lingkungan Kementerian Kominfo khususnya di UPT dalam memahami hal-hal yang tidak boleh dilakukan dan berpotensi melanggar kode etik disiplin pegawai,” jelasnya.

Menurut Imam Suwandi, ketidaknetralan ASN akan sangat merugikan negara, pemerintah, dan masyarakat. Salah satu dampak utama berkaitan dengan profesionaluras dan pencapaian target pembangunan di tingkat daerah maupun nasional. Oleh karena itu, setiap ASN perlu mencermati potensi gangguan netralitas yang bisa terjadi dalam setiap tahapan pemilu dan pemilihan kepala daerah.

“Potensi gangguan netralitas dapat terjadi sebelum pelaksanaan tahapan Pilkada, pendaftaran bakal calon kepala daerah, tahap penetapan, maupun pada tahapan setelah penetapan kepala daerah yang terpilih,” tandasnya.

Melalui kegiatan sosialisasi tentang Peraturan Netralitas ASN, Kepala BKO Setjen Kementerian Kominfo berharap seluruh sivitas Kementerian Kominfo tetap menjunjung tinggi nilai dan asas netralitas sebagaimana yang telah diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.

“Kami berharap semua peserta dapat mengikuti sosialisasi ini dengan baik dan menghayati serta mengimplementasikan setiap materi untuk mendukung pelaksanaan pemilu tahun 2024 yang bersih, adil, demokratis, serta untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran akan pentingnya netralitas ASN dalam konteks penyelenggaraan pemerintah dan demokrasi,” ungkapnya.

Kegiatan Sosialisasi Peraturan Netralitas ASN dihadiri secara langsung oleh perwakilan unit kerja di lingkungan Kementerian Kominfo dan diikuti ratusan sivitas UPT secara virtual. Termasuk ASN di Lembaga Penyiaran Publik TVRI dan RRI.

Dalam sosialisasi hadir sebagai narasumber yakni Asisten Komisioner KASN I Bidang Pengawasan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai ASN; Farhan Abdi Utama, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Muda Badan Kepegawaian Negara Septria Minda Eka Putra.