Sumbawa Besar, NTB - Polsek Alas Polres Sumbawa berhasil meringkus dan mengamankan pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur di Kecamatan Alas.
IPTU Regi Halili S.Tr.K, S.IK, Senin (15/01/24) pagi, menjelaskan bahwa pada hari Minggu 14 januari 2024 sekitar pukul 14.00 Wita. Polsek alas berhasil mengamankan seorang aku pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur
“Pelaku berinisial KA alias nano (29 tahun) ditangkap di Dusun Tengkal RT 001 RW 011 Desa Dalam Kecamatan Alas Kabupaten Sumbawa” kata Kasat.
Korban seorang anak perempuan berusia 9 tahun berinisial BA yang beralamat di Kecamatan Alas Kabupaten Sumbawa, telah menjadi korban kejadian tragis ini.
Kejadian terjadi di ruang tv rumah salah seorang warga di Dusun Tengkal Desa Dalam Kecamatan Alas pada pukul 01.00 Wita dini hari.
“Menurut kronologis kejadian, korban sedang tidur sendiri di depan TV, pelaku tiba-tiba datang , memeluk dan langsung melakukan persetubuhan terhadapnya korban tidak berani melakukan perlawanan karena perbedaan ukuran badan dengan pelaku” ungkap Kasat.
Pelaku berhasil diamankan setelah pengakuan korban dan Polsek Alas langsung melimpahkan perkara ini ke Polres Sumbawa. Setelah ditemukan dua alat bukti perkara dinaikkan ke tahap penyidikan dan pelaku telah ditangkap serta dilakukan penahanan.
“Satreskrim Polres Sumbawa akan terus berupaya memberantas kejahatan serupa dan melindungi anak-anak dari segala bentuk ancaman” pungkasnya.
(HPS)