Sumbawa Besar, NTB - Satuan Reskrim Polres Sumbawa mengamankan dua remaja terduga pelaku tindak pidana Pengeroyokan dan Penganiayaan yang terjadi di lapangan sepak bola Desa Selante Kec. Plampang, Minggu tanggal 7 Januari 2024 sekitar pukul 15.30 wita.
Adapun kedua terduga pelaku masing – masing berinisial SY (21) dan MJ (21) warga Dusun Sampar Gilar Desa Sepakat, Kec. Plampang Sumbawa.
Kasus penganiayaan dan pengeroyokan itu berlangsung pada Senin tanggal 01 Januari 2024 sekitar pukul 14.00 wita di lapangan Desa Selante Kec. Plampang. Korbannya adalah BOD (17) warga Dusun Unter Lestari, Desa Brangkolong, Kec. Plampang Sumbawa.
Kapolres Sumbawa, AKBP Heru Muslimin S.IK M.IP yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, Iptu Regi Halili S.Tr.K S.IK pada minggu (7/1) membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Menurut Kasat Reskrim, awalnya korban bersama temannya bernama AN pergi ke pantai Jemplung di Kec. Labangka. Saat tiba di Desa Selante, korban dan AN dipanggil oleh temannya bernama RZ sehingga korban berhenti dan bergabung di panggung kesenian yang berada di lapangan Desa Selante. Tidak lama kemudian datang sekitar belasan orang menggunakan sepeda motor langsung menyerang korban dan teman-temannya dengan cara melempar batu dan ada juga yang mengejar menggunakan senjata tajam.
“saat itu korban terkena lemparan batu mengenai kepala sehingga mengakibatkan korban terjatuh di tanah. para pelaku melakukan pengeroyokan terhadap korban menggunakan tangan kosong, batu, kayu, dan senjata tajam. akibatnya, korban mengalami luka robek pada sejumlah bagian tubuhnya hingga patah tulang”, ungkap Iptu Regi.
Akibat dari banyaknya luka-luka serius yang dialami korban, sambung Kasat Reskrim, sehingga ditangani secara medis di Puskesmas Plampang. dari Puskesmas Plampang korban dirujuk ke RSUD Sumbawa untuk penanganan medis intensif, terangnya.
Ditegaskan Iptu Regi, dalam kejadian tersebut para pelaku langsung diamankan oleh anggota Polsek Plampang di kediamannya, selanjutnya dilimpahkan ke Polres Sumbawa. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi serta adanya bukti visum, senjata tajam (parang, pisau dan batu) yang digunakan oleh para pelaku untuk melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korban, maka para pelaku yang berusia dewasa berjumlah 2 orang dilakukan penangkapan dan penahanan.
“terhadap anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) berjumlah 4 (empat) orang akan dilakukan pemeriksaan dan pendampingan penelitian oleh Petugas Bapas selanjutnya diproses secara pidana dengan ketentuan sesuai Undang-Undang Peradilan Anak”, tandas Kasat Reskrim.
(Jim/Hps)