Respon Cepat Polsek Brang Rea Fasilitasi Mediasi Permasalahan Warga

Barsela24news.com

Sumbawa Barat NTB - Sebagai upaya menjaga Kamtibmas tetap kondusif di wilayah hukumnya, Polsek Brang Rea respon cepat menyelesaikan masalah yang dilskukan warga binaan terkait permasalahan dalam keluarga dengan memfasilitasi penyelesaian secara kekeluargaan melalui mediasi.

Kegiatan mediasi tersebut dipimpin langsung Kapolsek Brang Rea yang diikuti oleh Kanit Reskrim, Kanit Samapta serta anggota piket Polsek Barang Rea yang berlangsung di Mapolsek Brang Rea pada Kamis 18 Januari 2024.

Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap SIK., melalui Kapolsek Brang Rea Iptu Siswoyo SH.,membenarkan bahwa baru saja pihaknya beserta anggota memfasilitasi kegiatan Mediasi atas kesalahanpahaman yang terjadi dalam keluarga guna penyelesaian secara kekeluargaan.

Permasalahan ini berawal dari dugaan pengusiran yang dilakukan menantu terhadap orang tua/mertuanya.
“Jadi ada warga kita di kecamatan Brang Rea yang diduga mengusir mertuanya sendiri. Untuk mengantisipasi agar permasalahan ini tidak semakin melebar dan dapat mengganggu kamtibmas, Polsek Brang Rea mengambil langkah mediasi untuk menyelesaikan secara kekeluargaan dengan harapan ketertiban dan keamanan masyarakat tetap terjaga,”ucap Siswoyo.

Pada kesempatan itu pula, Kapolsek Brang Rea menyampaikan himbauan Kamtibmas Kapolres Sumbawa Barat agar masyarakat turut serta membantu menciptakan Kondusifitas di wilayah masing-masing.

“Kita tentu tidak ingin hal-hal kecil yang muncul di masyarakat akan melebar dan mempengaruhi Harkamtibmas secara umum. Jadi kami menyampaikan pesan-pesan Kapolres Sumbawa Barat untuk memelihara situasi dan kondisi masyarakat yang kondusif,”kata Kapolsek.

Terkait permasalahan dalam mediasi tersebut Kapolsek berharap kepada masyarakat agar setiap permasalahan yang terjadi dapat menghindari tindakan yang dilakukan secara spontan karena dapat menimbulkan masalah baru, diharapkan agar memikirkan secara saksama akibat dari tindakan yang dilakukan.

“Alhamdulillah kasus belah pihak telah menyadari kesalahan masing-masing sehingga sepakat untuk berdamai. Dengan diperkuat oleh surat perdamaian yang ditandatangani, keduanya berjanji untuk tidak mengulangi nya kembali, karena hal ini dapat mempengaruhi ketenangan hidup masyarakat,”pungkasnya. (Adb)