Revisi UU Desa untuk Perjelas Status Perangkat Desa

Barsela24news.com

Barsela24 | Perangkat desa adalah orang-orang yang membantu kepala desa dalam menjalankan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di desa.

Perangkat desa memiliki peran penting dalam mendukung kinerja kepala desa dan melayani kepentingan masyarakat desa.

Namun, selama ini status perangkat desa belum jelas dan tidak diatur secara tegas dalam UU Desa Nomor 6 Tahun 2014.

Perangkat desa tidak termasuk dalam aparatur sipil negara (ASN) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Perangkat desa juga tidak memiliki aturan yang pasti mengenai masa kerja, gaji, tunjangan, jaminan sosial, dan pola kerja.

Akibatnya, perangkat desa sering mengalami masalah seperti keterlambatan gaji, ketidaksesuaian beban kerja, ketidakharmonisan dengan kepala desa, dan ketidakpastian karir.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, diperlukan adanya revisi UU Desa yang dapat memperjelas status perangkat desa.

Revisi UU Desa diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, kesejahteraan, dan perlindungan bagi perangkat desa.

Revisi UU Desa juga diharapkan dapat meningkatkan kapasitas, profesionalisme, dan integritas perangkat desa dalam melaksanakan tugas dan fungsi mereka.

Beberapa poin yang perlu dimasukkan dalam revisi UU Desa terkait dengan status perangkat desa adalah sebagai berikut:

• Menetapkan masa kerja perangkat desa tetap hingga usia 60 tahun, sesuai dengan UU Desa yang berlaku saat ini.

• Menyelaraskan gaji dan tunjangan perangkat desa dengan standar upah minimum provinsi (UMP) atau upah minimum kabupaten/kota (UMK) setempat.

• Memberikan jaminan sosial bagi perangkat desa melalui program BPJS Ketenagakerjaan, termasuk jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan pensiun.

• Membuat pola kerja perangkat desa yang sesuai dengan bidang dan tugas yang diemban, serta mengatur mekanisme koordinasi, supervisi, dan evaluasi dengan kepala desa.

• Meningkatkan kompetensi perangkat desa melalui pelatihan, bimbingan, dan sertifikasi yang berkualitas dan berkelanjutan.

Dengan demikian, revisi UU Desa untuk perjelas status perangkat desa merupakan langkah yang perlu dan mendesak dilakukan.

Revisi UU Desa tidak hanya akan memberikan manfaat bagi perangkat desa itu sendiri, tetapi juga bagi pemerintah desa, masyarakat desa, dan pembangunan desa secara keseluruhan.

Revisi Undang-undang desa akan menciptakan perangkat desa yang lebih sejahtera, berdaya dan berdedikasi bagi kemajuan desa.