Jakarta,- Kakorlantas Polri Irjen. Pol. Dr. Drs. Aan Suhanan, M.Si. didampingi Kabag Ops Korlantas Polri dan Dirlantas Polda Jabar melaksanakan Press rilis terkait Knalpot bising/Tidak Standar di Jajaran Polda Jawa Barat. Kegiatan ini merupakan upaya kepolisian dalam rangka menjaga kondusifitas Jawa Barat.
Penggunaan knalpot brong bisa terancam pidana kurungan maupun denda. Sebagaimana tertuang dalam UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 285 ayat 1 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bahwa dapat dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Knalpot Brong dilarang karena suara yang timbul akibat penggunaan knalpot brong sangat mengganggu ketertiban umum. Selain itu penggunaan knalpot brong juga berpotensi menimbulkan gesekan antar sesama pengguna jalan.
Sampai 07 Januari 2024 Polda Jabar telah diamankan 54.481 buah knalpot Brong/ Bising tidak memenuhi standar.
(Tim/HP)