Sakit Hati, Pria di Magelang Ini Tega Bunuh Istrinya Sendiri

Barsela24news.com

Magelang, Jateng – Gegara sakit hati lantaran di caci maki dan dibanding-bandingkan dengan pria lain, S (44) tega menghabisi nyawa istrinya sendiri dan membuang jasadnya di kolam untuk merendam bambu di Dusun Karanganyar, Desa Krasak, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada 15 Desember 2023, dan mayat korban akhirnya dapat ditemukan pada Jumat 5 Januari 2024

Hal itu diungkapkan Kapolresta Magelang Polda Jawa Tengah AKBP Mustofa saat konferensi pers di Ruang Media Center Mapolresta setempat, Selasa (09/01/2024).

Kapolresta Magelang, AKBP Mustofa mengatakan, sebelum pelaku menghabisi korban keduanya sempat pergi bersama lantaran korban yang tak lain istri pelaku meminta untuk diantarkan ke tukang pijat di Dusun Kwiyu, Desa Sriwedari, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang sekitar pukul 22.00 WIB.

“Saat datang korban marah-marah kepada tersangka karena tidak bisa dihubungi lewat handphone. Tersangka pun menjelaskan alasan perihal handphone miliknya tidak bisa dihubungi,” terang Kapolresta Magelang AKBP Mustofa.

Selain marah-marah, korban juga mencaci tersangka yang cacat pada telinga sebelah kiri dan juga dianggap tidak perhatian pada istrinya.

“Selama perjalanan itu, korban terus mencaci maki, dan membanding-bandingkan tersangka dengan mantan suami korban. Caci maki Korban terus berlanjut berulang-ulang hingga menyulut emosi tersangka, dan akhirnya menghentikan sepeda motor dan melakukan tindak kekerasan terhadap Korban,” terang AKBP Mustofa.

Tersangka mencekik dan mendorong korban hingga terjatuh dan terbentur jalan cor, kemudian tersangka membenturkan kepala belakang korban ke jalan cor sebanyak tiga kali hingga korban tidak sadarkan diri. Setelah itu tersangka memanggul korban, karena berat kemudian menyeret korban sejauh 20 meter.

“Akhirnya sampai di kolam bekas tempat merendam bambu, tersangka membenamkan tubuh korban sedalam 20-30 cm dan ditimbun dengan tanah. Kemudian tersangka pulang ke rumahnya di Karanganyar, Krasak,” papar Kapolresta.

Pada 18 Desember 2023 anak kandung korban datang ke rumah tersangka dan menanyakan keberadaan ibunya, namun dijawab oleh tersangka tidak tahu dan tidak pernah datang ke rumah tersangka. Bahkan saat keluarga korban datang sore menanyakan hal yang sama, tersangka tetap menjawab tidak tahu.

Keluarga korban merasa curiga terhadap tersangka dan melapor ke Polsek Kajoran atas hilangnya korban. Kemudian petugas Polsek Kajoran dengan di-backup Satreskrim Polresta Magelang dan Polsek Salaman melakukan penyelidikan dan mengarah kepada tersangka S, hingga pada 5 Januari 2024 dilakukan penangkapan terhadap tersangka S.

“Terhadap tersangka S, disangkakan Pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima belas tahun, atau mendasari Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman paling lama lima belas tahun penjara dan denda 45 juta rupiah,” pungkas Kapolresta Magelang.

(KW-036)