Subulussalam - Sejumlah pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong/bising atau tidak standar terjaring razia yang dilaksanakan oleh Sat Lantas Polres Subulussalam. Minggu, 07 Januari 2024.
Kapolres Subulussalam AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K, melalu Kasat Lantas Iptu Dani Syahputra, S.AB, dalam keterangannya mengatakan pihaknya menyita 12 unit knalpot brong/bising.
"Hari ini, kami mengamankan 12 motor yang kedapatan menggunakan knalpot brong. Knalpot brong hasil razia kita sita dan amankan, untuk kemudian akan dilakukan pemusnahan, setelah seluruh hasil razia khusus knalpot brong dikumpulkan," ujar Kasat Lantas.
Iptu Dani juga mengatakan, Polri memberikan edukasi kepada pengendara yang terjaring razia, lalu meminta pengendara tersebut untuk mengganti knalpot brong dari motornya dengan knalpot yang sesuai standar.
"Kami menghimbau kepada pengendara yang melintas, agar menghindari penggunaan knalpot brong, serta selalu mematuhi peraturan lalu lintas demi keamanan dan kenyamanan bersama" ujarnya.
Harapannya dengan dilakukan tindakan tegas seperti ini dapat membuat masyarakat jera untuk melakukan pelanggaran, di satu sisi juga penggunaan knalpot brong tersebut mengganggu kenyamanan dan ketertiban masyarakat.