Barsela24 | Dana desa adalah dana yang dialokasikan dari APBN ke desa untuk mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Dana desa dapat di gunakan untuk berbagai kegiatan sesuai dengan prioritas desa seperti infrastuktur, kesehatan, pendidikan, ketahanan pangan, penurunan stunting dan bantuan langsung tunai (BLT) bagi keluarga miskin.
Pada tahun 2024 Pemerintah menetapkan alokasi dana desa sebesar Rp 72.25 Triliun, yang terdiri dari Rp 71.25 Triliun untuk dana desa reguler dan Rp 1 Triliun untuk insentif desa.
Insentif desa adalah dana tambahan yang diberikan kepada desa yang memenuhi kriteria tertentu, seperti kinerja pengelolaan, capaian keluaran dan kualitas pelayanan publik.
Untuk menerima dana desa, desa harus memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah. Syarat-syarat tersebut meliputi:
• Membuat peraturan desa mengenai anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) tahun 2024, yang disesuaikan dengan rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDes) dan rencana kerja pemerintah desa (RKPDes).
• Membuat surat kuasa pemindahbukuan dana desa, yang berisi daftar rekening kas desa (RKD) yang akan menerima dana desa dari rekening kas umum daerah (RKUD).
• Membuat peraturan kepala desa atau keputusan kepala desa mengenai penetapan keluarga penerima manfaat (KPM) BLT dana desa, dalam hal desa menganggarkan BLT dana desa tahun 2024. Besaran BLT dana desa adalah Rp 300.000 per bulan per KPM, dengan maksimal 25% dari alokasi dana desa.
• Melaporkan realisasi dan capaian keluaran dana desa tahun 2023, yang mencakup penyerapan anggaran, pelaksanaan kegiatan, dan indikator kinerja. Syarat ini berlaku untuk pencairan dana desa tahap kedua tahun 2024, yang membutuhkan penyerapan minimal 60% dan capaian keluaran minimal 40% dari dana desa yang telah disalurkan tahun 2023.
Dana desa disalurkan dalam dua tahap, yaitu tahap pertama sebesar 40% dan tahap kedua sebesar 60% dari alokasi dana desa.
Untuk desa mandiri, yaitu desa yang telah memenuhi standar minimal desa (SMD) dan memiliki indeks desa membangun (IDM) tinggi, penyaluran dana desa tahap pertama dan kedua masing-masing sebesar 60% dan 40% dari alokasi dana desa.
Dana desa yang disalurkan harus dipertanggungjawabkan oleh desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Desa juga harus melakukan transparansi dan partisipasi publik dalam pengelolaan dana desa, melalui mekanisme seperti musyawarah desa, laporan pertanggungjawaban, dan portal desa.