Terbukti Menggelapkan Dana Desa, Keuchik Air Berudang Terancam 20 Tahun Penjara

Barsela24news.com

Aceh Selatan - Terbukti Mengelapkan Dana Desa, salah Seorang Keuchik di Aceh Selatan, yang Berinisial, KM (57), asal Gampong Air Berudang Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, terbukti bersalah dan terancam Hukuman 20 tahun penjara, dengan Denda paling banyak RP. 1 Miliar.

Menurut keterangan Kapores Aceh Selatan, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, S.I.K. di hadapan para wartawan saat mengikuti Konfrensi PRESS yang dilaksanakan oleh kapores Aceh Selatan di Aula Presisi setempat, Sabtu 13/01/2024.

"KM adalah seorang Keuchik Gampong Air Berudang yang sebelumnya diadukan oleh masyarakat atas penyelewengan dana desa, tahun 2021-2022 dengan kerugian Negara sebesar Rp. 469.769.162 berdasarkan laporan hasil Audit perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Auditor dari inspektorat Aceh Selatan nomor 700.1.2.1/212/2023, tanggal 17 Nopember 2023," kata Kapolres.

Atas dasar laporan masyarakat tersebut, Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Aceh Selatan melakukan pengumpulan bahan keterangan selama 10 bulan, hingga meningkatkan status kasus tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan.

"Penyidik telah memeriksa 56 saksi dan 1 saksi ahli, dari hasil penyelidikan ditemukan adanya kesepakatan dan permufakatan jahat antara tersangka KM dan NAD selaku sekdes Gampong Air Berudang," ungkapnya.

Lanjutnya, Sedangkan NAD (29) selaku sekretaris Gampong Air Berudang sampai sekarang masih berstatus DPO, karena melarikan diri tidak tau kemana.

"untuk tersangka NAD telah di terbitkan Daftar Pencarian Orang ( DPO) dengan nomor DPO/ 17/XII/ RES. 3.3/2023/ Satreskrim tanggal 20 Desember 2023, sampai saat ini Penyidik sedang melakukan upaya pencarian terhadap tersangka NAD," terang Kapolres .

Lebih lanjut Kapolres mengungkapkan Adapun bentuk penyimpangan yang terjadi pada pengelolaan dan penggunaan Dana Desa Air Berudang Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan tahun 2021 dan tahun 2022 , sebagai berikut, terdapat dana tidak terbayarkan (Fiktif) dana yang tidak terlaksana (Fiktif) dan belum menyetor Pajak Daerah, tutup pores. (Tini)