Mataram - Unit Harda Sat Reskrim Polresta Mataram Polda NTB berhasil mengamankan terduga pelaku HSL, pria asal Sumbawa 28 tahun melakukan tindak pidana Penipuan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.
Kasat Reskrim Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 20 / I / 2024 / SPKT / Polresta Mataram . Polda NTB tanggal 20 Januari 2024 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik / 18 / I / RES.1.11. / 2024 / Reskrim, tanggal 20 Januari 2024, bahwasannya korban atas Haniah, 45 tahun, Labu Api, seorang pedagang merasa ditipu oleh korban saat melakukan transaksi pembelian di TKP yakni sebuah toko di wilayah Pagutan. Sabtu, (20/01/2024)
" Oleh karenanya atas laporan tersebut Unit Harda yang dipimpin Iptu Kadek Angga Nambara, SH beserta tim langsung menuju TKP dan berhasil mengamankan terduga pelaku HSL ", ucapnya
Kompol Yogi menjelaskan kronologis kejadian pada awalnya terduga pelaku datang ke toko milik korban dengan cara membeli barang yang kemudian setelah itu melakukan pembayaran menggunakan Mobile Banking BRI (QRIS) kemudian mengedit atau menulis nominal harga barang yang dibeli di kolom catatan yang kemudian menyakinkan korban dengan cara menunjukkan bukti.
" Jika pembayaran sudah dilakukan melalui transfer di Mobile Banking BRI (QRIS), korban percaya dan tidak pernah mengecek isi saldo yang masuk di rekeningnya, korban baru menyadari pada saat salah satu karyawannya menyarankan untuk cek saldonya dikarenakan terduga pelaku belanja perhari di toko korban hampir Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), ungkapnya
" Benar saja setelah dicek terduga pelaku yang belanja di toko korban sudah selama 9 bulan sehingga dengan kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan melaporkannya ke pihak Kepolisian SPKT Polresta Mataram ", terangnya
Untuk barang bukti berupa 1 (satu) exemplar Rekening Koran Bank BCA,1 (satu) exemplar print bukti pembayarn QRIS; 1 (satu) exemplar struk pembelian barang toko dan 1 (satu) unit HP Android juga berhasil disita serta saat diamankan terduga pelaku HSL dilakukan pemeriksaan tes urine ternyata terduga pelaku positif Narkoba jenis amphetamine, imbuhnya
Atas aksi perbuatannya kini terduga pelaku HSL berserta barang bukti diamankan di Polresta Mataram untuk proses hukum dan penyidikan lebih lanjut, tutupnya.