JAKARTA – Plh. Sekretaris Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Zamzani B. Tjenreng memimpin rapat koordinasi penyelerasan mutu layanan dasar indikator Standar Pelayanan Minimal (SPM) urusan kesehatan, beberapa waktu lalu di Ruang Rapat Praja Bhakti Utama Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Kalibata, Jakarta Selatan.
Sehari sebelumnya, dalam rilis yang diterima redaksi, Jumat (16/2), diselenggarakan rapat sejenis dengan membahas urusan pendidikan yang selanjutnya membahas urusan kesehatan, pekerjaan umum dan perumahan rakyat, Trantibumlinmas, dan sosial.
Pada kesempatan itu, Zamzani menyampaikan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengamanatkan penyelenggaraan urusan pemerintahan wajib yang merupakan salah satunya urusan wajib pelayanan dasar yang diatur oleh peraturan menteri teknis yang berisi ketentuan jenis dan mutu pelayanan yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.
Kemudian Zamzani juga menyampaikan PP Nomor 2 Tahun 2028 tentang Standar Pelayanan Minimal, Pasal 1 ayat (1) yang menyebutkan bahwa Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.
Sementara itu, Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Standar Pelayanan Minimal, Pasal 3 ayat (3) yang menyebutkan bahwa ketentuan mengenai mutu pelayanan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sesuai dengan standar teknis yang diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah.
Zamzani mengatakan pelayanan dasar merupakan pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara, terkait dengan jenis pelayanan dasar dalam rangka penyediaan barang/jasa kebutuhan dasar yang berhak diperoleh, khususnya dengan memprioritaskan masyarakat miskin atau tidak mampu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Mutu pelayanan dasar menjadi ukuran kuantitas dan kualitas barang/jasa kebutuhan dasar serta pemenuhan secara minimal dalam pelayanan dasar sesuai dengan standar teknis agar hidup secara layak,” kata Zamzani.
Lebih lanjut, Zamzani mengatakan berdasarkan pelaksanaan penerapan SPM di daerah, terdapat kendala permasalahan di antaranya daerah sulit untuk pemenuhan mutu layanan dasar seperti pemenuhan sumber daya aparatur, sarana dan prasarana serta pengumpulan data, khususnya sasaran penerima layanan.
Menindaklanjuti hal tersebut, Zamzani mengatakan Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri telah menyediakan sistem pelaporan SPM berbasis web (e-SPM). “Dengan adanya e-SPM ini, pemerintah daerah diharapkan akan menjadi lebih mudah menyampaikan pelaporan data dan informasi yang akan menjadi bahan dalam melakukan monitoring dan evaluasi penerapan SPM,” terang Zamzani.
Usai rapat koordinasi, disusun berita acara bersama serta akan disesuaikan/dituangkan ke dalam aplikasi program SPM.