Didatangi TPN Ganjar-Mahfud, Bawaslu Tegaskan Komitmen Tindak Lanjuti Dugaan Pelanggaran Pemilu

Barsela24news.com


Jakarta,- Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menegaskan, Bawaslu memiliki komitmen untuk menindak segala jenis pelanggaran kampanye yang masuk ranah hukum pemilu. Hal itu disampaikan Bagja saat Bawaslu menerima Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud di kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (6/2/2024).

Komitmen Bawaslu dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pelangaran pemilu, ungkap, Bagja, dapat dilihat dari hasil pengawasan Bawaslu. Di mana Bawaslu telah menerima 124 laporan dan 77 temuan, dengan 55 temuan tersebut telah Bawaslu register.

"Kami (Bawaslu) meminta seluruh jajaran Bawaslu untuk menindak segala hal dugaan pelanggaran pemilu yang dilaporkan masyarakat," katanya.

Hanya saja, tambah Bagja, semangat Bawaslu dalam menindak dugaan pelanggaran pemilu, acap kali terbentur dengan regulasi dan lembaga lain yang memiliki yurisdiksi terhadap aturan tersebut. Dia mencontohkan, dalam dugaan pelanggaran pidana pemilu, Bawaslu kerap berbeda pendapat dengan kepolisian dan kejaksaan dalam Sentra Gakkumdu. Perbedaan tersebut, akunya, terletak dalam perbedaan penilaian hukum formil dan materiil dalam menentukan suatu peristiwa pidana.

"Kadang Bawaslu (dengan lembaga lain) kerap berbeda pendapat untuk menilai kasus-kasus pidana. Dan itu pekerjaan rumah kami," tegas Bagja.

Meski begitu Bagja meminta kepada jajaran Bawaslu untuk tetap tegas dan konsisten dalam sikapnya apabila menilai suatu perkara benar-benar memenuhi unsur pidana pemilu atau tidak.

Hal senada disampaikan Anggota Bawaslu Totok Hariyono yang menegaskan bahwa laporan yang masuk ke Bawaslu dan terbukti memenuhi norma hukum, harus ditindak. Bahkan dia menerangkan, apabila upaya Bawaslu dalam menindak terbentur regulasi lain, Bawaslu sudah bersurat kepada Presiden Joko Widodo untuk mengimbau lembaga terkait untuk menindak temuan Bawaslu tersebut.

"Segala upaya Bawaslu lakukan untuk menindak dugaan laporan yang masuk ke Bawaslu. Sehingga jika ada pelanggaran, tidak boleh berhenti," tegasnya.

Sementara itu Anggota Bawaslu Herwyn Malonda menyampaikan kepada TPM Ganjar-Mahfud pengawasan Bawaslu di luar negeri. Dia menerangkan, potensi rendahnya partisipasi pemilih, terutama aturan yang mengikat pekerjaan migran.
"Di Cape Town, terdapat pemilih Anak Buah Kapal (ABK) yang berpotensi tidak dapat memberikan suaranya karena sangat tergantung waktu sandar," terangnya.

Sebelumnya Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis menjelaskan maksud kedatangan timnya untuk melakukan audiensi dengan Bawaslu. Salah satunya, TPN Ganjar-Mahfud meminta Bawaslu untuk berkomitmen melakukan penindakan terhadap pelanggaran pemilu yang dilakukan peserta pemilu secara adil.

(Rama A)