IWO Subulussalam Minta Polisi Usut Oknum yang Meminta Uang dari Gecik Mengatasnamakan Wartawan

Barsela24news.com


SUBULUSSALAM_ Ikatan Wartawan Online (IWO) Kota Subulussalam meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) setempat, untuk mengusut oknum yang diduga memintai sejumlah uang dari para Gecik/Kepala Kampong, mengatasnamakan Wartawan.

Hal tersebut, disampaikan ketua IWO Pengurus Daerah (PD) Kota Subulussalam melalui Sekretarisnya Juliadi. Jumat (09/02/2024).

Juliadi menilai, tindakan oknum tersebut sangat memalukan nama lembaga Wartawan apa lagi mengatasnamakan lembaga PWI dan PWO serta LSM.

"Ini tidak mungkin terjadi, siapa yang sudah melakukan tindakan yang memalukan ini? Kami wartawan Subulussalam tidak terima, kami meminta APH agar mengusut oknum tersebut" sampainya.

Mencuatnya kabar miring tersebut bersumber dari adanya foto chattingan WhatsApp salah seorang oknum kepala desa yang melakukan kutipan Dana pada akhir Tahun 2023 silam.

Foto Chattingan WhatsApp tersebut pun beredar di Sosial Media (Sosmed) grup whatsapp daerah setempat.

Disitu jelas menuliskan agar para Kades se Kecamatan Sultan Daulat menyerahkan iuran sebesar 1000 (Seribu) dalam kata sandi, untuk kenyamanan dan keamanan para Kades di setiap Kampong kemudian akan disetor ke PWI, PWO dan LSM.

"Saya baru komunikasi dengan ketua PWI Kota Subulussalam, bahwa kabar tersebut merupakan pencatutan nama lembaganya, di akuinya pihaknya tidak pernah melakukan hal tersebut," ujar Sekretaris IWO Subulussalam Juliadi.

Disamping itu, lanjutnya, pencatutan nama lembaga Wartawan tersebut merupakan tindakan tidak menyenangkan dan hanya kepentingan oknum yang tidak bertanggung jawab.

"Jelas, ini merupakan tindakan oknum yang tidak bertanggung jawab, yang mencatut nama PWI, PWO dan LSM. Sementara, LMS LP Tipikor Nusantara Kota Subulussalam juga mengakui tidak pernah melakukan hal itu," cetusnya.

Disamping itu, Juliadi pun berharap agar Kades yang ditujukan itu dapat di periksa, agar oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut, dapat di tindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Ini jelas melanggar kaidah Jurnalistik, kita berharap kepada APH dapat segera memeriksa kades tersebut," pungkasnya. (*)