Bima, NTB - Kepala Kepolisian Resor Bima AKBP Eko Sutomo SIK. MIK., menghadiri Pemusnahan Surat Suara Rusak Pemilu Tahun 2024 yang bertempat dihalaman Gedung Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bima Selasa (13/02/2024 ) sekitar Pukul 10.30. WITA.
Kegiatan pemusnahan Suarat Suara Rusak Pemilu 2024 dihadiri oleh Bupati Bima Hj Indah Damayanti Putri SE, M.Ip, Ketua Bawaslu, Ketua KPU, Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo SIK.MIK. Dandim 1608/Bima Letkol Inf. Andi Lulianto S.Com.
Sebelum dilakukan pemusnahan Surat Suara Rusak, Ketua KPU Kabupaten Bima Imran S.pdi., SH menyampaikan bahwa Proses Pemusnahan ini sudah melalui Penyortiran Surat Suara baik surat suara Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi maupun Kabupaten terdapat Kerusakan
Kerusakan surat suara itu dikarenakan pada saat penyortiran, pelipatan dan salah catak
Dengan rincian Surat suara pemilu wakil presiden dan presiden 339 lembar, Surat suara pemilu Anggota DPR RI NTB 1 sebanyak 681 lembar, Surat suara pemilu Anggota DPD sebanyak 57 lembar,Surat suara pemilu Anggota DPRD PROVINSI NTB 6 sebanyak 428 lembar, Surat suara pemilu Anggota DPRD KAB. BIMA sebanyak 1577 lembar.
Sesuai dengan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten bahwa Surat suara yang Rusak akan segera di Musnahkan sehingga hari ini dilaksanakan Pemusnahan surat suara yang Rusak dengan cara di Bakar dan selanjutnya dilakukan Penanda Tanganan Berita acara Pemusnahan.