Jakarta,– Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK RI) kembali menggelar Pendidikan dan Latihan (Diklat) Pembentukan Reguler Polisi Kehutanan (Polhut) tahun 2024, di Setukpa Lemdiklat Polri.
Secara resmi, Kasetukpa Lemdiklat Polri Brigjen Pol. Mardiaz Kusin Dwihananto membuka Diklat Pembentukan Reguler Polhut Tahun 2024, di Lapangan Garuda Nusantara Setukpa Lemdiklat Polri, Senin (19/02/2024).
Diklat Pembentukan Reguler Polhut tersebut, merupakan kerjasama Kementrian LHK RI dengan Baharkam Polri, Lemdiklat Polri dan Setukpa Lemdiklat Polri. Dengan diikuti oleh 263 (Dua Ratus Enam Puluh Tiga) anggota Polhut, terdiri dari 213 Polhut laki-laki dan 50 Polhut Wanita, yang berasal dari seluruh Balai Dinas Kehutanan di seluruh wilayah Hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam amanatnya, Kasetukpa Lemdiklat Polri, Brigjen Pol. Mardiaz menyampaikan, bahwa Diklat pembetukan Polhut ini akan digelar selama 45 hari setara dengan 400 jam pelajaran, dengan tujuan untuk menghasilkan anggota Polhut yang memiliki kemampuan melakukan pengamanan, pencegahan, penangkalan dan penindakan yustisil sesuai dengan peraturan perundang-undangan kehutanan secara professional, berintegritas, responsive dan inovatif.
”Untuk mendukung tujuan Diklat tersebut, Setukpa Lemdiklat Polri telah menyusun program pendidikan yang disesuaikan dengan tujuan pendidikan dan tuntutan organisasi, baik secara teori maupun praktek dilapangan,” terang Brigjen Mardiaz.
Kegiatan Diklat Pembentukan Polisi Kehutanan, Brigjen Mardiaz mengatakan, ialah aktivitas fisik seperti pembinaan kesamaptaan jasmani yang dilakukan setiap hari, kemudian latihan beladiri, peraturan baris berbaris, SAR, dan latihan menembak.
”Bukan hanya aktivitas fisik, para peserta Diklat juga dibekali dengan pembelajaran klasikal, seperti materi Operasi Penertiban, Pengamanan TKP, Teknis Patroli, Teknis Pengawalan, Teknis Penjagaan, Deteksi Dini, Penggunaan Alat Komunikasi, dan pembelajaran teknis Polhut lainnya,” paparnya.
Diklat Polisi Kehutanan ini, kata Brigjen Marduaz, juga membentuk sikap mental, perilaku, dan kedisiplinan yang akan menjadi bekal dalam melaksananakan kebiijakan publik, memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas, dan mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
”Pembelajaran tersebut kemudian dimantapkan dengan Latihan Teknis dan Latihan Kerja yang akan dilaksanakan di lingkungan nyata sesuai dengan medan tugas Polhut. Guna meningkatkan pengetahuan, kemampuan, dan keterampilan untuk dapat diaplikasikan di wilayah kerja masing-masing setelah dilantik menjadi Polisi Kehutanan,” pungkasnya.
Dalam gelaran upacara pembukaan Diklat Pembentukan Polhut kali ini, dihadiri oleh Kapusdiklat SDM LHK, Sekretaris Ditjen Gakum LKH, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Ditjen Gakum LHK, Perwakilan Kepala Dinas yang membidangi Kehutanan, Para Kepala UPT Kementrian LHK, Kabag Kerma Baharkam Polri, Kabag Kermadiklat Lemdiklat Polri, Waka Setukpa Lemdiklat Polri, para pejabat utama Setukpa Lemdiklat Polri, serta personel Setukpa Lemdiklat Polri.
(Tim/HP)