Kodim 1607/Sumbawa Terima Kedatangan KPP Pratama Kabupaten Sumbawa

Barsela24news.com


Sumbawa Besar, NTB - Dalam mendukung penyelenggaraan negara dan pembangunan dengan membantu tercapainya penerimaan pajak Khususnya di wilayah Kabupaten Sumbawa, Kodim 1607/Sumbawa menerima kedatangan para petugas dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kabupaten Sumbawa di Makodim 1607/Sumbawa, Senin(26/02/2024).

Kedatangan para petugas dari KPP Pratama Kabupaten Sumbawa ini dalam rangka mendukung Kegiatan Pajak On The Spot yang bertujuan memberikan kemudahan layanan perpajakan kepada Masyarakat khususnya Wajib Pajak kepada anggota Kodim 1607/Sumbawa.

Kegiatan ini merupakan upaya untuk meningkatkan kesadaran dan pemenuhan kewajiban pajak dari seluruh anggota Kodim 1607/Sumbawa sebagai wajib pajak. Dalam kegiatan ini, KPP Pratama Kabupaten Sumbawa juga memberikan informasi dan sosialisasi mengenai pentingnya taat pajak serta tata cara pembayaran dan pelaporan pajak yang benar.

Selain sosialisasi, Kegiatan Pajak On The Spot juga memberikan layanan konsultasi perpajakan, aktivasi EFIN, asistensi pengisian SPT, penerimaan SPT, dan e-Filing. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak secara tepat waktu dan tepat sasaran.

Saat dikonfirmasi, Dandim 1607/Sumbawa Letkol Czi Eko Cahyo Setiawan S.E., M.Han. mengapresiasi upaya kegiatan On The Spot yang dilakukan oleh KPP Pratama Kabupaten Sumbawa, dengan adanya kegiatan ini, Anggota Kodim 1607/Sumbawa dapat lebih mudah dan efisien dalam memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak.

Dandim berharap, anggota Kodim 1607/Sumbawa dapat lebih sadar akan pentingnya taat pajak dan mampu melakukan pembayaran dan pelaporan pajak dengan benar. Dandim juga berterima kasih atas kedatangan Dinas Pajak Kabupaten Sumbawa yang telah memberikan dukungan dalam kegiatan ini.

Kodim 1607/Sumbawa akan terus mendukung upaya-upaya pemerintah dalam meningkatkan kesadaran dan pemenuhan kewajiban pajak dari seluruh masyarakat.

Kegiatan ini Sehubungan dengan penerapan Peraturan Menteri Keuangan nomor 112/PMK.03/2022
tanggal 08 Juli 2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah, dan untuk mendukung dan meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dengan mengadakan Kegiatan Pajak On The Spot yang bertujuan memberikan kemudahan layanan perpajakan kepada Masyarakat khususnya Wajib Pajak.

Dalam rangka program keberlanjutan Predikat Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), KPP Pratama Sumbawa Besar berkomitmen untuk terus menjaga integritas dan mewujudkan layanan terbaik tanpa dipungut biaya apapun sesuai dengan nilai-nilai Kementerian Keuangan yaitu Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan, dan Kesempurnaan.

(BSL/Pendim1607)