Tapaktuan - Pria berinisial MH (33) Honorer, Warga Bakongan berhasil diamankan Sat Narkoba Polres Aceh Selatan Polda Aceh, karena kedapatan memiliki Narkotika jenis Sabu pada hari Kamis, 01 Februari 2024 sekira pukul 16.00 wib.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, melalui Kasi Humas AKP Adam Sugiarto, membenarkan penangkapan MH oleh Satres Narkoba Polres Aceh Selatan.
“Benar Satres Narkoba Polres Aceh Selatan telah mengamankan seorang pria berinisial MH pada hari Kamis tanggal 1 Februari 2024 sekira pukul 16.00 wib dijalan umum Kecamatan Bakongan - Kecamatan Kota Bahagia,” ujar Adam.
Adam juga menjelaskan Kronologis penangkapan MH berawal dari informasi masyarakat yang disampaikan ke petugas bahwa ada seorang pria terindikasi memiliki narkotika.
"Setelah mendapatkan informasi, Petugas Sat Res Narkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan menuju lokasi sesuai informasi. Sesampainya di lokasi petugas mencurigai mobil yang diperkirakan dikendarai oleh pria yang di informasikan," ujarnya.
Kemudian, lanjut Kasi Humas, Petugas memberhentikan, dan ketika mobil berhenti pria tersebut terlihat membuang sesuatu kearah pintu sebelah kiri. Kemudian petugas mencari barang yang dibuang dan menemukan diatas rumput pyrek yang dibungkus dengan kertas tisue dan paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik bening.
"Pria tersebut mengakui bahwa barang yang dibuang tersebut adalah miliknya dan ditanyakan izin kepemilikan, juga mengaku bahwa tidak ada memiliki izin untuk menguasai dan menyimpan Narkotika jenis Sabu," terang Kasi Humas.
Selanjutnya, Kata Adam, MH yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan Narkoba berikut barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat Brutto 2,23 (Dua koma dua puluh tiga) Gram, 1(satu) unit Mobil Toyota Kijang Inova warna hitam, 1 (satu) unit HP merk Techno Pova dan 1(satu) buah Kaca pyrek dibawa ke Polres Aceh Selatan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (Tini)