Mataram, NTB - Pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tak ada kapok-kapoknya. Kali ini korbannya adalah seorang ibu-ibu buta huruf.
Ya, seorang ibu rumah tangga yang buta huruf di Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat menjadi korban TPPO.
Dimana pada saat itu sekitar bulan Juli 2022 korban berinisial NH (42) diiming-imingi berkerja di negara Saudi Arabia sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) dengan gaji cukup besar., yakni 1200 Riyal per bulan. Selain itu, juga akan mendapatkan uang saku sebanyak Rp 4.000.000. kata tersangka berinisial MZ laki-laki (45) asal Aikmel Lombok Timur.
Lalu dengan yakinnya korban menyerahkan KTP dan Kartu Keluarganya kepada tersangka dengan alasan sebagai persyaratan CPMI untuk bekerja ke luar negeri.
Kemudian setelah 3 hari, korban diantar oleh tersangka ke Bandara Bizam Lombok Tengah menuju Jakarta. Setelah di Jakarta, korban dijemput oleh seorang peria berinisial AS berusia 48 tahun yang juga merupakan warga Sumbawa Barat. Terus AS membawa korban ke rumahnya untuk ditampung selama 2 bulan.
Selanjutnya, tanpa medical dan pelatihan sampai dengan bulan Oktober 2022 korban diberangkatkan ke negara Arab Saudi. Sesampainya di Riyadh, korban dijemput oleh agensi dan langsung dipekerjakan. Selama berkerja 1,5 tahun korban tidak pernah dibayarkan gajinya. Bahkan korban bekerja 20 jam sehari disertai kerap mengalami kekerasan dari majikannya.
Karena itu korban meminta kepada majikannya supaya dipulangkan ke Indonesia. Sesampainya di Jakarta, korban tidak bisa pulang ke Lombok karena tiket pesawat hanya sampai di Jakarta saja, sebab korban tidak diberikan uang oleh majikan. Korban selanjutnya meminta pertolongan di Bandara Soeta dan beruntung diamankan oleh pihak BP2MI di bandara tersebut.
Kapolda NTB, Irjen Pol Drs. Raden Umar Faruq, SH. M.Hum mengungkapkan bahwa kedua tersangka MZ dan AS telah diamankan di Mapolda NTB bersama 5 orang tersangka lainnya yang juga terlibat dalam perkara kasus TPPO di NTB.
Terhadap semua para tersangka TPPO atau Penempatan Pekerja Migran Indonesia diancam hukuman pidana penjara minimal 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Dengan denda minimal Rp 120.000.000 dan denda maksimal Rp. 15 Milyar.
Selanjutnya terhadap para tersangka akan diproses lebih lanjut sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
“Ini merupakan bagian dari konsistensi Polda NTB dalam mengungkap dan menindak pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang yang masih terjadi di wilayah hukum Polda NTB”, ujar Kapolda.
(HP)