JAKARTA- Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub) berkolaborasi dengan Asosiasi Analis Kebijakan Indonesia (AAKI) serta didukung program GIZ SUTRI NAMA & INDOBUS menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2023 (PP No. 35/2023), beberapa waktu lalu.
Dalam rilis yang diterima redaksi, Jumat (2/2), kegiatan sosialisasi tersebut bertujuan untuk lebih mendalami muatan pada PP No. 35/2023, termasuk penjelasan konkret tentang alokasi pajak untuk pembangunan sistem transportasi daerah, serta menstimulus aksi pemerintah daerah guna mewujudkan percepatan implementasi pembangunan transportasi umum berkelanjutan. Sosialisasi dilaksanakan secara hybrid dengan menghadirkan berbagai pemangku kepentingan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga institusi non-pemerintah yang memiliki fokus pada pengembangan transportasi umum di beberapa kota di Indonesia.
Direktur Angkutan Jalan Kemenhub Suharto menyampaikan bahwa transportasi umum memegang peranan penting untuk mengatasi kemacetan, terutama di kota-kota besar di Indonesia. Kemacetan menyebabkan kerugian sebesar 65 triliun di Jakarta dan 12 triliun di Surabaya, Bandung, Medan, dan Makassar.
Selain itu, disampaikan pula bawa keterbatasan alokasi anggaran urusan perhubungan di daerah menjadi tantangan dalam pembangunan jaringan transportasi umum. “Sebagaimana hasil kajian teknis angkutan perkotaan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat pada 2019, proporsi anggaran Dinas Perhubungan di beberapa kota di Indonesia berkisar antara 0,22 hingga 3,1 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),” kata Suharto.
Lebih lanjut, ia mengatakan salah satu dampak langsung dari keterbatasan anggaran berdampak pada upaya pemerintah daerah untuk memperluas jaringan transportasi umum, termasuk ketersediaan jumlah armada yang pada akhirnya menyebabkan minimnya sarana dan prasarana transportasi umum bagi masyarakat.
Pada sesi diskusi, Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah II Kemendagri Suprayitno menyampaikan agar para pejabat pada Dinas Perhubungan di provinsi dan kabupaten/kota dapat menarasikan isu strategis urusan perhubungan, termasuk transportasi umum, ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah. Dengan demikian, isu-isu tersebut dapat dilaksanakan dan dianggarkan.
“Mustahil program dan kegiatan dapat dilaksanakan di daerah tanpa tercantum dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah, baik dokumen perencanaan jangka panjang, jangka menengah dan tahunan. Tahun 2024, pemerintah daerah sedang menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sehingga menjadi momentum yang tepat untuk menginternalisasikan isu strategis urusan perhubungan ke dalam dokumen perencanaan dimaksud,” terang Suprayitno.
Selain itu, Suprayitno menyampaikan bahwa sebagai tindak lanjut terhadap mandat pasal 25 ayat (1) PP No. 35/2023 telah diterbitkan Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2024 yang mengamanatkan kepada pemerintah daerah untuk memenuhi ketentuan penggunaan hasil penerimaan pajak untuk kegiatan yang telah ditentukan penggunaannya seperti hasil penerimaan pajak kendaraan bermotor dialokasikan paling sedikit 10% (sepuluh persen) untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum.
Untuk mendukung pembangunan transportasi umum, pemerintah daerah diharapkan tidak hanya mengandalkan APBD, namun dapat mencari sumber pembiayaan lain yang sah seperti kerja sama dan creative financing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.