Sat Lantas Polres Bireuen Musnahkan Puluhan Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi dan Teknis

Barsela24news.com


Bireuen - Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bireuen AKBP Jatmiko, SH.MH didampingi Kasat Lantas Iptu Mulyadi, SH, MH dan personel melakukan pemusnahan barang bukti hasil penindakan pelanggaran Lalu Lintas Knalpot Brong atau Racing, sebanyak 50 unit, Kamis, 08 Februari 202.

Pemusnahan (pemotongan) Knalpot Brong dari berbagai jenis kendaraan roda dua itu, berlangsung di Mapolres Bireuen.

Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko, SH. MH melalui Kasat Lantas Iptu Mulyadi, SH. MH mengatakan, penggunaan knalpot yang tidak standar dari pabrikan telah melanggar Undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Lalu Lintas Pasal 285 ayat (1).

“Selain melanggar Undang-undang, juga guna Mencegah pelanggaran Lalu Lintas yg berpotensi menyebabkan laka lantas dan Terciptanya situasi Kamtibmas menjelang Pemilu 2024," kata Iptu Mulyadi.

Pihaknya juga berharap kedepan, tak ada lagi warga yang menggunakan knalpot yang tidak standar dari pabrikan atau knalpot brong.

"Dengan ini kita berharap tidak ada lagi warga yang menggunakan knalpot brong, karena itu sangat mengganggu masyarakat dan melanggar aturan lalu lintas," ucapya.