Sumbawa Barat,- Kepolisian Resort Sumbawa Barat melakukan konferensi pers pengungkapan kasus narkotika di tiga tempat yang berbeda yang ada di Kabupaten Sumbawa Barat, pada Senin, (26/2/2024).
“Ada tiga pengungkapan kasus dengan tiga laporan polisi di tempat berbeda-beda,” kata Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap, S. Ik dihadapan para awak media.
Ia juga mengatakan, pertama LP/A/05/II/2024/SPKT/SATRESKOBA/POLRES SUMBAWA BARAT/POLDA NTB. Tertanggal, Kamis, 08 Februari 2024. Identitas tersangka inisial J, pekerjaan swasta, alamat desa Beru Kecamatan Jereweh Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). Kedua, LP/A/04/II/2024/SPKT/SATRESKOBA/POLRES SUMBAWA BARAT/POLDA NTB. Tertanggal Minggu, 21 Januari 2024. Ketiga LP/A/06/II/2024/SPKT/SATRESKOBA/POLRES SUMBAWA BARAT/POLDA NTB. Tertanggal Sabtu, 24 Februari 2024.
Dia menyampaikan, kejadiannya pertama (TKP 1) di sebuah hotel yang ada di desa pasir putih Kecamatan Maluk, KSB. Sementara (TKP II) di sebuah rumah yang beralamat di desa Beru Jereweh.
Kronologis kejadian tersangka J diamankan oleh anggota Satreskoba di hotel yang beralamat di desa pasir putih Kecamatan Maluk, dilakukan penggeledahan terhadap badan lelaki J dan ditemukan barang bukti 3 plastik klip shabu dengan berat bruto 2,65 gram dan barang bukti lainnya. Kemudian dilakukan pengembangan ke TKP II di sebuah rumah milik lelaki J di desa Beru Kecamatan Jereweh ditemukan barang bukti 1 plastik klip berisi shabu dengan berat bruto 27, 95 gram dan bukti lainnya. Sehingga shabu yang diamankan totalnya 31,34 gram. Selesai dilakukan penggeledahan badan kepada lelaki J di hotel dan rumahnya, barang bukti, maka lelaki J dibawah ke Polres Sumbawa Barat untuk di proses sesuai ketentuan.
Kapolres juga membacakan, LP kedua, kejadian ke II dengan inisial tersangka HK, (37), laki-laki, tidak bekerja, desa Penimbung, Kecamatan Mempawa Hikir Kabupaten Mempawah.
Tersangka kedua, H, (40), tidak bekerja, Kelurahan Sampir, Kecamatan Taliwang, KSB. TKP 1 di pelabuhan laut Tano desa Poto Tano Kecamatan Poto Tano, KSB. TKP II di pinggir gunung belakang rumah lingkungan Pakirum Kelurahan Sampir Kecamatan Taliwang. Uraian kejadian HK berawal dari penangkapannya, diamankan oleh anggota Satreskoba pelabuhan penyeberangan Poto Tano dan dilakukan pengeledahan badan, tidak ditemukan barang bukti apapun dan membawa lelaki HK ke Polres Sumbawa Barat, setelah dilakukan interogasi lebih lanjut.
HK mengakui telah menitipkan narkotika jenis sabu miliknya kepada laki-laki berinisial H.
Kemudian anggota Satreskoba melakukan pengembangan ke rumah lelaki H dan melakukan interogasi kepada lelaki H dan lelaki H mengakui telah menerima narkotika jenis sabu yang dititip lelaki HK, kemudian anggota Satreskoba melakukan penggeledahan di pinggir gunung belakang rumah lelaki H dan anggota Satreskoba menemukan barang bukti berupa 10 lembar plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu.
Selesai melakukan pengeledahan kepada lelaki H dan barang bukti di bawa ke Polres Sumbawa Barat untuk di proses dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sehingga shabu yang diamankan berat bruto 13,15 gram dan berat netto menjadi 10,15 gram, uji lab di BPOM 0,05 gram dimusnahkan 9,9 gram dan untuk persidangan 0,20 gram.
Untuk LP ketiga, dengan inisial tersangka Hj, tidak bekerja, alamat Kelurahan Kuang, Kecamatan Taliwang KSB. Tempat kejadian perkara (TKP) di sebuah kamar kost yang beralamat di Kelurahan Telaga Bertong Kecamatan Taliwang KSB.
Uraian singkat kejadiannya, bertempat di sebuah kamar kost yang beralamat di Kelurahan Telaga Bertong yang masih dalam wilayah hukum Polres Sumbawa Barat telah terjadi tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman.
Lelaki HJ diamankan oleh anggota Satreskoba Polres Sumbawa Barat di sebuah kamar kost yang beralamat di Kelurahan Telaga Bertong, setelah itu dilakukan penggeledahan di kamar kost milik HJ, ditemukan barang berupa 3 lembar plastik klip yang didalam berisi shabu, 1 buah botol terpasang pipet, 1 buah pipet plastik ujung runcing, 1 buah pipet bengkok, 1 buah gunting, 1 buah tas kain kecil, 1 buah tempat bedak kosmetik, 1 buah timbangan digital, 1 buah dispenser pengharum, 1 unit HP Android, 2 buah korek api gas dan lainnya. Sehingga berat barang bukti sabu 2,61 gram.
Setelah selesai melakukan penggeledahan badan lelaki HJ di kamar kost di Kelurahan Telaga Bertong Kecamatan Taliwang KSB, barang bukti yang ditemukan di bawa ke Polres Sumbawa Barat untuk di proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kata Kapolres, pasal yang disangkakan kepada lelaki J, HK dan HJ dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 Jo pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman.