Sidang Gugatan Uji Materi Aturan Kampanye di MK, Ketua Bawaslu Berikan Keterangan

Barsela24news.com


Jakarta,- Ketua Bawaslu Rahmat Bagja memberikan keterangan dalam persidangan uji materi beberapa pasal terkait kampanye dalam UU 7/2017. Bagja menjelaskan tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu dilandaskan pada norma yang diatur dalam UU Pemilu dan ketentuan mengenai pedoman pelaksanaan kampanye pemilu secara nasional yang diatur dengan Peraturan KPU (PKPU) maupun Peraturan Bawaslu (Perbawaslu).

Persidangan uji materi ini terdaftar dengan perkara Nomor 166/PUU-XII/2023 yang diajukan oleh Gugum Ridho Putra. Pemohon mengajukan tiga pokok pengujian atas ketentuan-ketentuan UU Pemilu yakni pertama, ketiadaan larangan mengikuti kampanye bagi jabatan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota yang memiliki hubungan keluarga/semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan Peserta Pemilu.

Permohonan kedua, ketiadaan larangan dan sanksi bagi pihak lain di luar peserta pemilu, pelaksana dan tim kampanye untuk memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara dan/atau pemilih yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan massif (TSM); serta perkara ketiga, ketiadaan larangan bagi Peserta Pemilu untuk menggunakan citra diri berupa foto/gambar, suara, gabungan foto/gambar dan suara yang dipoles dan dimanipulasi secara berlebihan dengan bantuan teknologi digital ataupun teknologi 'artificial intelligence' (AI) seolah-olah sebagai citra diri yang otentik.

Bagja menjelaskan kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, sebagaimana diatur di Pasal 281 UU Pemilu 7/2017 yang pada pokoknya mengharuskan untuk tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara dan menjalani cuti di luar tanggungan negara. Lalu Pasal 299 ayat (1) UU Pemilu 7/2017 yang pada pokoknya mengatur hak kampanye pemilu presiden dan wakil presiden. Dalam PKPU 15/2023 tentang Kampanye juga telah diatur mekanisme cuti untuk berkampanye pemilu pejabat negara.

"Bawaslu berpedoman pada norma yang diatur dalam UU Pemilu dan ketentuan mengenai pedoman pelaksanaan kampanye pemilu secara nasional yang diatur dengan PKPU Kampanye, hal mana subtansinya mengenai mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri telah diatur dalam ketentuan Pasal 281 UU Pemilu, Pasal 299 UU Pemilu dan PKPU Kampanye serta PP Pengunduran Diri dan Permintaan Izin Kampanye," papar dia di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (6/2/2024).

Di samping itu, sebagai bentuk pencegahan kata Bagja, Bawaslu melakukan sinergisitas dengan Presiden Republik Indonesia sebagai Kepala Negara, melalui Surat Imbauan Nomor 58/HK/K1/01/2024 tanggal 19 Januari 2024. Surat itu berisi yang pada pokoknya agar tidak terjadi kondisi-kondisi keberpihakan, tidak memberikan kesempatan yang sama dan adanya keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan sebagaimana ketentuan Pasal 282 UU Pemilu, Pasal 283 UU Pemilu, Pasal 306 ayat (1) UU Pemilu, dan Pasal 306 ayat (2) UU Pemilu

Terkait pokok permohonan kedua, Bagja menerangkan ketentuan Pasal 286 ayat (1) dan Pasal 463 UU Pemilu hanya mengatur mengenai peserta pemilu. Oleh karenanya, Bawaslu sebagai pelaksana dari undang-undang tetap berpedoman pada norma yang diatur dalam UU Pemilu dan Perbawaslu Pelanggaran Administratif. Selain itu, hingga 6 Februari 2024 Bawaslu tidak menemukan atau mendapat laporan pelanggaran pemilu TSM.

Selanjutnya mengenai pokok perkara ketiga, Bagja menjelaskan UU Pemilu tidak mengatur ruang lingkup citra diri dalam batang tubuhnya, melainkan hanya disebutkan satu kali dalam ketentuan Pasal 1 angka 35 UU Pemilu. "Ruang lingkup pengaturan terkait dengan citra diri diatur di dalam Pasal 22 ayat (4) PKPU Kampanye yang menyatakan citra diri meliputi nomor urut dan foto/gambar. Terkait dengan citra diri di dalam PKPU Kampanye merupakan bagian dari materi kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1," papar alumnus Universitas Indonesia itu.

Bagja mengungkapkan dalam mengawasi materi kampanye yang diatur dalam PKPU, Bawaslu membentuk Perbawaslu 11/2023, yang salah satu pokok subtansinya Bawaslu melakukan pengawasan terhadap penyampaian citra diri oleh peserta pemilu dalam kampanye pemilu. Terkait citra diri berupa foto/gambar, gabungan foto/gambar dan suara, masuk dalam ruang lingkup pengaturan desain dan materi kampanye pemilu dengan menggunakan metode media sosial dan iklan kampanye pemilu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 37 dan 39 PKPU Kampanye, yang dapat berupa tulisan, suara, gambar, dan/atau gabungan antara tulisan, suara, dan/atau gambar. Gabungan antara tulisan, suara, dan/atau gambar, bersifat naratif, grafis, karakter, interaktif atau tidak interaktif, serta yang dapat diterima melalui perangkat penerima pesan.

Sebagai informasi, dalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 1 angka 3, Pasal 274 ayat (1), Pasal 280 ayat (2), Pasal 281 ayat (1), Pasal 286 ayat (1), Pasal 286 ayat (2), Pasal 299 ayat (1) UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945. Selain Bawaslu, KPU dan Kemendagri mewakili Pemerintah.

(Jaa P)