Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Aceh Selatan Ringkus Seorang Diduga Penyalahguna Narkotika Jenis Sabu

Barsela24news.com



Tapaktuan - Sebagai wujud komitmen Korps Bhayangkara untuk menumpas kejahatan dan peredaran barang haram, Tim Opsnal Satuan Reserse (Sat res) Narkoba Polres Aceh Selatan Polda Aceh kembali berhasil membekukan seorang lelaki pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu. Kamis (22/02/2024).


Pelaku yang diamankan oleh Aparat Satres Narkoba tersebut ialah IY (25) warga Kecamatan Samadua Kabupaten Aceh Selatan.


IY yang diduga sebagai sebagai pengedar diamankan bersama Barang Bukti (BB) berupa 5 (lima) paket diduga berisikan Narkotika Jenis Shabu dengan berat Brutto 4,10 (empat koma sepuluh) Gram, 2 (Dua) kaca Pyrex, 5 (lima) sendok terbuat dari pipet, 1 (satu) pcs Plastik bening, 1 (satu) pcs plastik paket kosong, 1 (satu) buah timbangan digital dan 1 (satu) unit HP merk Poco warna biru.


Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan seorang laki sebelumnya berinisial ZH warga Samadua juga. Dari ZH petugas mengantongi identitas terlapor. Sekira pukul 01.45 wib petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan IY yang berada didepan rumahnya di Desa Arafah Kecamatan Sama dua sedang menunggu jemputan ZH. Dari IY ditemukan 5 paket Narkotika jenis Sabu, dan setelah ditanyakan tentang izin kepemilikan dan menguasai, IY mengaku tidak punya izin.Selanjutnya petugas mengamankan IY dan melakukan penyitaan barang bukti yang kemudian membawanya ke Polres Aceh Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.


Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto melalui Kasi Humas AKP Adam Sugiarto membenarkan bahwa Satres Narkoba Polres Aceh Selatan telah melakukan penangkapan terhadap seorang pria berusia 25 tahun berinisial IY yang diduga sebagai pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu dan diduga bertindak sebagai pengedar.


“Tersangka  IY dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Aceh Selatan untuk  proses hukum lebih lanjut. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, IY  akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 4 (empat) Tahun dan maksimal selama 15 (lima belas) Tahun,” Ujar Adam.


Lanjutnya, Disamping melaksanakan tugas rutinnya dalam Harkamtibmas dan menjaga situasi Kamtibmas Pasca Pemungutan Suara Pemilu 2024, Polri khususnya Polres Aceh Selatan dan Polsek Jajaran  sangatlah berkomitmen dalam menindak tegas para pelaku kejahatan khususnya menumpas peredaran barang haram diwilayah hukumnya.


“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khusus nya di Kabupaten Aceh Selatan apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang ada nya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba," Tegas Kasi Humas. (Tini)