Tapaktuan — Personel Satreskrim Polres Aceh Selatan Polda Aceh melakukan pengecekan ke sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) untuk mengantisipasi praktik curang penjualan bahan bakar minyak (BBM) di bulan Ramadhan ini. Jumat , 29 Maret 2024.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, menyampaikan, pengecekan tersebut dilakukan berdasarkan perintah Kapolda Aceh, menyikapi situasi di beberapa wilayah yang telah terjadi tindak pidana dan praktik kecurangan di SPBU, dimana pelaku mencampur bahan bakar minyak (BBM) dengan air dan mencurangi meteran dispenser BBM.
Disamping itu Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko juga telah memerintahkan jajarannya untuk menindak stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) nakal yang merugikan konsumen atau pengguna kendaraan.
"Pengecekan terhadap SPBU ini sebagai wujud antisipasi agar tidak ada praktik kecurangan, baik dengan mencampur air maupun mengurangi volume BBM. Kalau kedapatan akan ditindak tegas karena merugikan konsumen," Tegas Mughi.
Menurut Mughi, Hasil Pengecekan yang dilakukan di SPBU Blang Mon Wahana I Tapaktuan dan SPBU Fajar Na Sabe Labuhan Haji Barat untuk sementara tidak didapati adanya praktik curang, pompa nozzle juga masih normal.
"Dari hasil pengecekan tidak ada indikasi kecurangan. Pompa nozzle normal dan semua mesin dispenser masih tersegel. BBM yang dikeluarkan pun sama dengan jumlah harga yang tertera, dan tidak ada terindikasi adanya pengoplosan BBM," jelas Kapolres.
Namun demikian, Kapolres tetap mengimbau para pemilik SPBU agar tidak main-main atau coba-coba mencurangi meteran dispenser BBM atau praktik kecurangan lainnya, karena di samping merugikan masyarakat hal itu akan ada sanksi, bahkan dapat berujung pidana.
"Begitu juga kepada masyarakat Kami himbau apa bila mendapati kecurangan ataupun kejanggalan tentang BBM agar segera melaporkan kepada Petugas Polri atau Kantor Polisi terdekat," Pungkas Kapolres