Bawaslu Harap Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 Selesai Tepat Waktu

Barsela24news.com


Jakarta,- Ketua Bawaslu Rahmat Bagja berharap rekapitulasi suara tingkat nasional Pemilu 2024 selesai tepat waktu pada 20 Maret 2024. Hal tersebut dia nyatakan meskipun tahapan awal rekapitulasi suara tingkat provinsi melewati batas waktu yang telah ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), pada 10 Maret 2024 lalu.

“Kami harap rekapitulasi suara selesai tepat waktu. Jika tidak, maka KPU akan melanggar undang-undang,” katanya dalam diskusi Mengawal Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu 2024, yang diselenggarakan oleh Forum Merdeka Barat 9, di Jakarta, Rabu, (13/3/2024).

Dikatakan Bagja, Bawaslu memaklumi terjadi keterlambatan rekapitulasi suara tingkat provinsi. Pasalnya, terjadi persoalan di beberapa daerah yang tidak bisa diselesaikan tepat waktu. Hal tersebut baginya dapat membuat proses rekapitulasi terganggu.

“Biasanya terjadi masalah di tingkat KPPS, lalu berlanjut ke kabupaten/kota, tidak bisa selesai lanjut juga ke provinsi sampai ke nasional. Seharusnya ini tidak boleh terjadi. KPU harus segera menemukan solusi,” tuturnya.
 
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu, rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada 15 Februari-2 Maret 2024.
 
Selanjutnya, rekapitulasi dilakukan di KPU kabupaten/kota pada 17 Februari-5 Maret 2024. Kemudian, pada 19 Februari-10 Maret rekapitulasi suara digelar di KPU provinsi. Setelah itu, rekapitulasi tingkat nasional dimulai 22 Februari - 20 Maret yang dilakukan oleh KPU RI.

(Hendi P)