BMK Aceh Selatan Hadiri Sosialisasi Pembentukan BMG di 21 Gampong di Kecamatan Kluet Utara

Hartini



Aceh Selatan - Baitul Mal Kabupaten (BMK) Aceh Selatan hadiri sosialisasi pembentukan Baitul Mal Gampong (BMG) di Kecamatan Kluet Utara, sosialisasi ini diikuti oleh 21 Keuchik, Imum Mesjid, Sekdes, Kasi kesejahteraan gampong dan penyuluh agama dari Kantor Urusan Agama (KUA), Rabu (06/03/2024).


Sosialisasi BMG dibuka langsung oleh camat yang diwakili oleh Sekcam Teuku Muzhar, SE, MM, Dalam sambutannya menyampaikan dukungannya terhadap pembentukan BMG di Kecamatan Kluet Utara.


Menurutnya, pembentukan Baitul Mal Gampong (BMG) Merupakan langkah strategis untuk meningkatkan pengelolaan zakat di tingkat Gampong.


"Saya sangat mendukung pembentukan BMG di Kecamatan Kluet Utara. Hal ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan pengelolaan zakat di tingkat Gampong," ungkap Teuku Muzhar.


Sementara itu, Anggota Badan Baitul Mal Aceh selatan Ambrisaldin menjelaskan kegiatan sosialisasi pembentukan BMG sebagai Amil zakat di tingkat Gampong ini digelar secara cepat di seluruh Kecamatan dalam wilayah aceh selatan.


"Pembentukan BMG merupakan amanah Qanun Aceh No 3/2021 perubahan kedua atas Qanun Aceh No 10/2018 tentang Baitul Mal disebutkan susunan organisasi Baitul Mal Kabupaten salah satunya adalah BMG. Dalam menjalankan tugasnya hubungan BMK dengan BMG bersifat koordinatif dan pembinaan," ujarnya.


Lanjutnya, Susunan amil di BMG terdiri dewan penasehat dan pengurus. Dewan penasehat di isi oleh Keuchik Gampong dan Tuha Peut. Sedangkan, pengurus terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara.


Sementara itu Tgk Misbar juga mengatakan Ketua BMG dijabat langsung oleh Imuem Chik Gampong. Jika diperlukan BMG juga bisa membentuk urusan Pengumpulan Zakat, Distribusi serta urusan Wakaf dan harta keagamaan lainnya. 


Ia menuturkan, selain mengurus zakat, BMG juga bertugas menginventarisir mustahik, muzaki, anak yatim beserta walinya serta calon mustahik dari senif-senif lain.Disamping itu, BMG juga menginventarisir aset wakaf yang terletak di Gampong.


"Terkait honorarium pengurus BMG dapat diplotkan pada hak Amil,Meski demikian senif Amil tetap bisa diambil dengan jumlah persentase sebatas kewajaran dari total zakat yang terkumpul," tuturnya.


Kabid DPMG Masrijal SE menyampaikan kebiasaan masyarakat selama ini dalam menunaikan zakat fitrah ialah melalui tengku Imuem yang bertindak sebagai Amil dibantu beberapa petugas lainnya. Amil tersebut terbentuk bersifat insidentil semata, tidak permanen, begitu zakat diterima dari masyarakat langsung disalurkan kepada mustahik.


"Pola seperti ini masih banyak terjadi di masyarakat, namun kiranya melalui BMG maka amil yang dibentuk kedepan sudah permanen sehingga program dan kegiatan pengelolaan zakat dapat lebih tersusun dengan baik sehingga manfaat zakat dapat lebih dirasakan oleh mustahik," pungkasnya.


Hal ini, sambungnya, tidaklah serta merta merubah pola yang sudah menjadi kebiasaan di tengah masyarakat, melainkan hanya ingin mengatur agar pengelolaan zakat di Gampong itu lebih tertib dan seragam secara kabupaten.


Kegiatan sosialisasi pembentukan BMG di Kecamatan Kluet Utara ditutup dengan sesi tanya jawab. Para Keuchik Gampong yang hadir tampak antusias mengikuti sosialisasi tersebut.


"Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan para Keuchik Gampong dapat memahami pentingnya pembentukan BMG dan dapat segera membentuk BMG di Gampong masing-masing," tutup Tgk Misbar.


Kegiatan ini juga turut dihadiri oleh Tenanga Profesional BMK Mauna Lijar, mutia Dan Syarfi.