Lotim, NTB - Sekjen LSM KASTA NTB DPD Lotim Muh. Efendi, SH, menjelaskan kepada Kepala dinas LHK Provinsi NTB di ruang rapatnya, pada hari Senin tanggal 4 Maret 2024. terkait dugaan PT. ESL merupakan broker bukan investor.
Merunut dari izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan (IUPJL), yang di keluarkan oleh bupati Lombok Timur H. M.Sukiman Azmi, MM, nomor : 188.45/363/ HUTBUN/ 2013, sampai saat ini sudah masuk 11 tahun, namun tidak ada progres.
Alasan PT.ESL tidak membangun karena konflik dari masyarakat setempat yang tidak menerima kehadiran PT. ESL di wilayah sekaroh, karena menurut masyarakat setempat PT. ESL akan membuat kehilangan mata pencariannya, Karena alasan ini akhirnya pemerintah daerah dan pemerintah desa sekaroh berupaya maksimal untuk meredam konplik hingga kurang lebih pada tahun 2020 masyarakat setempat tidak lagi membuat konplik dengan perjanjian masyarakat yang kena dampak akan di jadikan tenaga kerja di PT.ESL. Namun pada kenyataan PT.ESL sejak tahun 2020 itu tidak melakukan aktivitas apapun untuk meyakinkan masyarakat dan Pemerintah provinsi NTB, bahwa PT. ESL ini merupakan INVESTOR beneran bukan broker, melihat hal ini Sekjen KASTA NTB DPD Lotim, Muh. Efendi, SH, menduga bahwa PT.ESL ini sesungguhnya menikmati konflik itu, untuk di jadikan dasar mengulur ulur waktu sambil menunggu investor lain yang berinvestasi di wilayah itu.
Lanjut Sekjen KASTA NTB DPD Lotim,
adapun aktivitas yang dilakukan hanyalah penghijauan, hampir setiap tahun mereka lakukan penghijauan, namun setelah penanam tidak ada perawatan sama sekali, sehingga tidak ada hasil dari aktivitas itu. Padahal jika PT.ESL bener bener serius ingin melakukan penghijauan maka langkah awal yg di lakukannya adalah membuat penampungan air untuk perawatan lanjutan terhadap bibit pohon yg di tanamnya, Karna hal mustahil jika mereka tidak tahu bahwa kawasan sekaroh itu kekeringan di musim kemarau. Sehingga hasil penghijauan tersebut selalu tidak tumbuh dengan baik, karena tidak ada penyiraman atau perawatan lanjutan pada saat musim kemarau.
Untuk itu sekjen LSM kasta NTB DPD Lotim, beranggapan bahwa PT. ESL sudah cukup bukti untuk di duga bukan INVESTOR beneran melainkan broker yang hanya memanfaatkan IUPJL sebagai dasar untuk mencari investor lain, maka dari itu sekjen LSM kasta NTB DPD LOTIM, meminta PT.ESL angkat kaki dari hutan lindung yang ada di sekaroh dan meminta kepada DLHK untuk mengembalikan pengelolaannya kepada masyarakat setempat selama belum ada INVESTOR yang bener-bener serius dan bemodal yang mau berinvestasi di wilayah hutan sekaroh.
Lanjut Sekjen, melihat pengalaman dari PT.ESL ini yang di berikan terlalu luas IZIN PENGELOLAAN, untuk itu sekjen berharap kepada DLHK dan kementrian terkait untuk memberikan paling luas 50 hektar untuk satu investor dan menabung uang modalnya di BANK NTB, hal ini di lakukannya sebagai bukti keseriusan INVESTOR, tutupnya.
(**)