Mataram,- Jalankan bisnis prostitusi ditengah bulan suci Ramadhan, 3 orang perempuan dan 2 orang pria langsung diamankan di Markas Polda NTB.
Kelimanya digerebek petugas saat hendak melayani tamunya untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri di beberapa hotel dan kost-kostan yang tersebar di wilayah Kota Mataram.
Dan mengejutkan, satu orang perempuan berusia 27 tahun dari kelima tersangka merupakan warga Lombok Utara, dan sisanya berdomisili Jawa Barat dan Jawa Tengah.
“Modus kencan terlarang yang dilakukan oleh para tersangka adalah menggunakan aplikasi kencan MiChat dengan memasang tarif main Rp 300.000 hingga Rp 500.000”, ungkap Kapolda NTB Irjen Pol. Drs. Raden Umar Faroq, SH.M.Hum, Selasa (19/3).
Kemudian pada saat penggerebekan, petugas berhasil menyita Barang Bukti (BB) 11 unit handphone, 28 alat kontrasepsi, 3 buah vigel gel, uang tunai Rp 5.900.000 dan 1 buah buku catatan.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dikenakan Pasal 296 KUHP dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan dan denda paling banyak Rp 15.000 atau Pasal 506 KUHP yakni kurungan penjara paling lama satu tahun.
Raden Umar juga menjelaskan bahwa selama operasi Pekat Rinjani 2024, Polda NTB dan Jajaran telah berhasil mengungkap sebanyak 17 perkara dengan 18 tersangka.
“Dan apa yang saya sampaikan saat ini merupakan bagian dari konsisten Polda NTB dalam mengungkap dan menindak pelaku tindak pidana prostitusi”, tutupnya.