Jaksa Limpahkan Berkas Perkara Tahap II dari Penyidik ke Pengadilan Atas 7 Anggota PPLN Kuala Lumpur

Barsela24news.com




JAKARTA,-Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada perkara Dugaan Penambahan dan Pemalsuan Data Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu di Kuala Lumpur, telah menerima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II), dari Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, atas Tersangka 7 Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur. 


Penyerahan berkas tersebut bertempat di ruangan kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, pada Jumat 8 Maret 2024. Ungkap Ketut Sumedana melalui Kasubbid Kehumasan Kejaksaan Agung, Andrie Wahyu Setiawan, S.H.,M.H dalam keterangan resminya kepada media Barsela24newz.com, pada Sabtu (9/3/2023) Pukul 18. 40 WITA. 


Dalam keterangan resminya, Andrie menyatakan, dari 7 tersangka PPLN 1 orang masuk daftar pencarian orang (DPO). 


Masing-masing 7 PPLN berinisial/jabatan/selaku anggota PPLN Kuala Lumpur.


1. UF selaku Dosen/Ketua PPLN Kuala Lumpur.

2. TOCR selaku Mahasiswa/Anggota PPLN Kuala Lumpur.

3. DS selaku Anggota PPLN Kuala Lumpur (Anggota Divisi Data dan Informasi).

4. APJ selaku Dosen/Anggota PPLN Kuala Lumpur.

5. PS selaku Dosen/Anggota PPLN Kuala Lumpur.

6. AK selaku Wiraswasta/Anggota PPLN (Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu).

7. MKM selaku Dosen/Mantan Anggota PPLN Kuala Lumpur (Tersangka saat ini masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO).


Lanjutnya, kini Tersangka 7 Anggota PPLN disangkakan melanggar Kesatu Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua Pasal 545 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 


Diketahui pula, setelah menerima Tahap II dari Penyidik, para Tersangka dilakukan penahanan sebagai Tahanan Kota selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 8 Maret 2024 s/d 27 Maret 2024.


Tak hanya itu, Pada hari yang sama, Tim JPU yang diketuai oleh Dr. Syahrul Juaksha Subuki, S.H., M.H. dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum,  juga melimpahkan berkas perkara atas Tersangka 7 Anggota PPLN ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 


"Jadwal sidangnya akan digelar pada tanggal 13 Maret 2024,"Andrie menambahkan.


Perlu diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang akan mengadili perkara tersebut yaitu Hakim Ketua Buyung Dwikora, S.H., M.H., Hakim Anggota I Arlen Veronica, S.H., M.H., dan Hakim Anggota II Budi Prayitno, S.H., M.H.