Kepala BNN Aceh Selatan Angkat Bicara Terkait Maraknya Penangkapan Pemakai Maupun Pengedar Narkotika Akhir Akhir ini

Barsela24news.com


Aceh Selatan - Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Aceh Selatan ( BNNK) Nuzulia, S. Sos. angkat bicara Terkait maraknya akhir-akhir ini tertangkap Pengedar maupun pemakai Narkoba baik jenis sabu maupun ganja di kabupaten Aceh Selatan.

Dirinya sangat merasa prihatin karena hampir setiap minggu ada beberapa Anak remaja yang tertangkap, dari berbagai wilayah yang ada di Aceh Selatan, Hal ini disampaikannya kepada Wartawan saat dikonfirmasi di Tapaktuan, Kamis (29/2/2024).

Menurut Nuzulia, BNNK Aceh Selatan, yang merupakan pihak yang menjalankan tugas pokok nya sebagai Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) secara Undang-undang, telah melakukan berbagai upaya dengan cara mensosialisasikan ke sekolah sekolah maupun Gampong gampong yang ada di Aceh Selatan, tentang betapa bahanya kalau ada yang terlibat dengan Narkotika.

"Disini juga sebagai kepala BNNK Aceh Selatan, kami sangat berharap adanya pihak kepolisian berada di kantor BNNK, agar lebih memudahkan dalam menjalankan pekerjaan P4GN tadi, namun sejak tahun 2017 di BNNK Aceh Selatan tidak ada lagi pihak kepolisian," Pungkasnya.

Sedangkan, lanjut Nuzulia, pihak BNNK Aceh Selatan diperintahkan oleh BNN Aceh untuk melaksanakan tugas sebagai pencegahan dan rehabilitasi, untuk pemberantasan bukanlah menjadi wewenang kami karena itu sudah masuk ranah kepolisian.

"Pencegahan yang kami lakukan seperti mensosialisasikan dan penyuluhan ke sekolah-sekolah dan ke Gampong-gampong tentang bahaya Narkotika," Jelasnya.

Sambungnya, untuk rehabilitasi bagi pecandu penyalahguna Narkotika pihaknya mempunyai klinik Pratama untuk rawat jalan, jika rawat jalan ada pertemuan 10 kali itu sifatnya sudah berat terpaksa kita rehabilitasi rawat inap, jika rehapnya ditempat kita tidak bayar, tetapi jika dibawa ketempat rehab yang di Jambo Manyang, Kecamatan Kluet Utara itu berbayar.

Tambahnya, karena pihaknya terbatas anggaran maka ini ada regulasi dan ada Undang-undangnya tentang P4GN No 4 Tahun 2021, Tentang upaya fasilitasi pencegahan pemberantasan penyalahgunaan narkotika atau 10% dari jumlah desa dari Kabupaten Kota itu jadi Desa bersinar (Desa bersih dari narkotika), dan itu anggarannya diserap dari Pemda masing-masing Kabupaten Kota.

"Alhamdulillah kita sudah lounching sekitar tahun 2021 bersama Kepala Dinas Provinsi juga," ucapnya.

Lanjutnya, tugas BNNK ini hanya sebagai pencegahan, namun harus bekerjasama dengan semua pihak kami tidak mungkin bisa berjalan sendiri,makanya sangat diperlukan kerjasama dengan semua pihak,Pemerintah,kepolisian dan masyarakat,

"Sejauh ini, pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah maupun Gampong-gampong juga kita sudah menyampaikan melalui Kepala desanya agar selalu menyampaikan kepada warga nya masing -masing tentang bahaya Narkoba," Tutup nya. (Tini)