Operasi Pekat, Polda Metro Bersama Polres Jajaran Berhasil Tangkap 409 Tersangka dari 352 Kasus Kejahatan

Barsela24news.com


Jakarta,- Polda Metro Jaya bersama Polres jajaran sudah menggelar operasi pekat (penyakit masyarakat) jaya selama 15 hari dan berhasil mengungkap 352 kasus kejahatan dengan jumlah tersangka sebanyak 409 orang.

“Selanjutnya, pada kegiatan operasi itu, akhirnya kami mengungkap total sebanyak 352 kasus. Ada 71 TO (target operasi), sedangkan 281 ini adalah kasus non-TO,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra saat konferensi pers, Rabu (27/3/2024) di Mapolda Metro Jaya.

“Dari 352 kasus yang terungkap, ada diantaranya 3 kasus pembunuhan, 1 di wilayah Polres Metro Jakarta Barat, 1 di wilayah Bekasi Kota, dan 1 di wilayah Kabupaten Bekasi,” sambungnya.

Dirreskrimum juga menyebutkan, tindak kejahatan yang terbanyak diungkap berupa kasus pencurian kendaraan bermotor dengan total 182 kasus.

“Ada juga kasus pencurian dengan kekerasan 14 kasus dan pencurian dengan pemberatan sebanyak 59 kasus,” ucap Wira.

Selain itu, ada kasus judi dengan total 13 kasus, pemerasan 3 kasus, penganiayaan berat 6 kasus, pencurian 24 kasus, penjualan minuman keras dengan total 132 botol, Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam dan senjata api sebanyak 21 kasus, dan juga 23 kasus lainnya.

“Jumlah tersangka total sebanyak 409 tersangka,” terang Wira.

Hingga kini ada 7 unit kendaraan roda empat, 117 unit kendaraan roda dua, 3 pucuk senjata api, 48 bilah senjata tajam, uang tunai belasan juta, dan barang bukti lainnya sudah diamankan pihak kepolisian.

Wira menambahkan, para pelaku dijerat dengan perundang-undangan sesuai dengan perbuatannya. Bagi pelaku pembunuhan, dijerat dengan Pasal 340 KUHP, dengan pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Pelaku pencurian dengan kekerasan dijerat dengan Pasal 365 KUHP, pencurian dengan pemberatan dijerat Pasal 363 KUHP, perjudian dijerat Pasal 303 KUHP, kasus pemerasan dijerat Pasal 368 KUHP dan kepemilikan senjata api dan senjata tajam dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan pidana penjara paling lama 20 tahun.

“Pelaku akan kita proses tuntas yang nantinya akan kita limpahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum,” pungkasnya.