Polres Lombok Utara Berhasil Ungkap 11 Kasus dengan 17 Tersangka Periode Februari - Maret 2024

Barsela24news.com


Lombok Utara, NTB - Polres Lombok Utara berhasil ungkap 11 kasus selama 14 hari yaitu pada tanggal 26 Februari sampai dengan tanggal 10 Maret tahun 2024 dengan 17 tersangka, kegiatan Operasi Pekat ini merupakan mempunyai tujuan yaitu untuk melaksanakan Cipta Kondisi menjelang bulan Suci Ramadan.

Kapolres Lombok Utara AKBP Didik Putra Kuncoro S.I.K. Msi, saat memimpin konferensi pers menjelaskan, Ops Pekat ini bertujuan untuk melaksanakan Cipta Kondisi menjelang bulan Suci Ramadan dengan sasaran, kejahatan di bidang perjudian serta minuman keras dan prostitusi, ujar Kapolres, Selasa (19/3/2024).

Didalam kegiatan tersebut kami membentuk ada tiga Satgas, yakni Satgas Deteksi dan Satgas Ban Ops, kemudian hasil yang kami capai di dalam melaksanakan kegiatan operasi pekat yang kita laksanakan selama 14 hari yaitu tanggal 26 Februari sampai dengan tanggal 10 Maret tahun 2024 untuk jumlah target operasi (TO) yang sudah kita tentukan itu ada empat. Yakni, TO di bidang perjudian itu ada dua, dan TO di bidang miras itu ada dua, jadi total TO ada 4.

“Selama 14 hari ada 11 kasus, sehingga didalam pelaksanaan Operasi Pekat Rinjani 2004 ini bisa dikatakan 100 persen berhasil, pungkasnya. Dari pengungkapan kasus ini kami juga telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya, miras, uang, dan sejumlah barang bukti lain terkait tindak pidana tersebut”, jelasnya.

Tersangka perjudian disangkakan Pasal 303 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda Rp25 juta.

“Sementara itu untuk tersangka peredaran minuman keras, merujuk pada Perda KLU No. 11 Pasal 27 Tahun 2014”, ujar AKBP Didik.

Untuk kasus narkoba, Kasat Resnarkoba Polres Lombok Utara Iptu Putu Sastrawan menjelaskan, tim opsnal mendapatkan informasi, bahwa di sebuah tempat di wilayah Gili terdapat anak muda yang diduga sedang mengkonsumsi ganja.

Dari informasi tersebut tim langsung bertindak, dan di temukan barang bukti berupa, 10 pocong mushroom yang memang menjadi target prioritas kami dan atensi dari Kapolda .

“Kemudian kami melakukan pengembangan dan didapatkan bukti yang kuat bahwa, bersangkutan merupakan bagian jaringan dari peredaran narkotika antar pulau”, pungkas Iptu Putu Sastrawan.

Pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 114 ayat 1 kemudian pasal 11 ayat 1 undang-undang RI 35 Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara.