Polresta Mataram Berhasil Ungkap Kasus Tewasnya Pekerja Kafe Di Kamar Kos

Barsela24news.com


Mataram - Sat Reskrim Polresta Mataram berhasil mengungkap kasus tewasnya seorang Pekerja kafe bernama Sudirman alias Cemeng (30) merupakan warga Sayang-Sayang, di dalam sebuah kamar kos di Jalan Indraloka, Lingkungan Karang Batu Aye, Kelurahan Cakranegara Selatan, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram pada beberapa yang waktu lalu, Jumat (09/02/2024).

Terduga pelaku pria berinisial AW, pria 27 tahun, warga Kelurahan Mandalika, Kecamatan Sandubaya, Mataram. AW telah ditangkap di tempatnya bekerja di salah satu barber shop di Mataram.

Kasat Reskrim Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH membenarkan penangkapan tersebut bahwa dari hasil serangkaian penyelidikan dan berdasarkan hasil visum korban dilakukan pengembangan yang mengarah kepada terduga pelaku AW.

" Untuk sementara motif menurut keterangan terduga pelaku melakukan aksinya lantaran sakit hati kepada korban, karena korban sempat melakukan tindakan tidak senonoh ketika terduga pelaku dibawa ke tempat ke kos korban ", ungkapnya

Menurut keterangannya terduga pelaku ini sempat akan disodomi oleh korban yang pelaku kira awalnya korban ini perempuan, imbuhnya

Kompol Yogi juga menerangkan bahwa terduga pelaku mengenal korban secara spontan, pada saat terduga pelaku pulang dari tempat kerjanya sempat ditawarkan pulang oleh korban dan terduga pelaku pun akhirnya ikut pulang.

Lanjut menurut keterangannya awalnya waktu itu terduga pelaku pulang bekerja dengan berjalan kaki kemudian dia mengikuti tawaran korban untuk diantar pulang namun malah mengajak pelaku mampir ke kos-kosannya.

" Saat itulah disana terduga pelaku kaget, ternyata korban yang serupa wanita namun faktanya laki-laki dan korban sempat memaksa pelaku melakukan tindakan asusila yang membuat pelaku sakit hati dan gelap mata ", tandasnya

Kini terduga pelaku AW harus mempertanggung jawabkan aksinya beserta barang bukti yang diamankan di Polresta Mataram dijerat dengan pasal Pasal 340 subsider 338 subsider 365 dan atau 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.