Tidak di Beri Uang Saat Pungli di Jalan, Pelaku Nekat Pecahkan Kaca Mobil Berakhir di Dalam Sel

Barsela24news.com


Baturaja,- Seorang laki-laki An. RN (45) Alamat Desa Raksa Jiwa Kec. Semidang Aji Kab. Oku diamankan Polsek Semidang Aji Polres Oku dalam kasus operasi pekat kategori premanisme dalam tindak pidana “Pemerasan dengan ancaman jo pengrusakan “ sebagaimana yang dimaksud dalam (pasal 368 jo 406 ayat 1 KUHPidana).

Sebelumnya Pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira Pukul. 16.30 Wib, korban berprofesi sopir, mengemudikan mobil tronton bermuatan melintas di jln lintas sumatera tepatnya di Desa Raksa Jiwa Kec. Semidang Aji Kab. Oku.

Saat melintas, korban dihadang oleh pelaku untuk meminta uang sebesar Rp.20.000 namun tidak di beri oleh korban dan terjadi pengancaman akan memukuli korban akan tetapi korban tetap melaju dan di kejar oleh pelaku dengan menggunakan motor dan di salip di dekat SPBU Desa Pengaringan Kec. Semidang Aji Kab. Oku.

Usai menyalip korban, selanjutnya pelaku melempari mobil yang di kemudikan korban dengan batu sehingga kaca mobil sebelah sopir mengalami rusak. Usai melakukan pelemparan palku langsung pergi melarikan diri. Akibat perbuatan pelaku, pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Semidang aji pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekira jam 8.30 wib.

Berdasarkan Penyelidikan Laporan pemerasan dengan ancaman yang mengakibatkan rusak benda yang dilaporkan korban ke Polsek Semidang aji selanjutnya Polsek Semidang Aji melakukan penyelidikan sehingga Pada Hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 pelaku berhasil di amankan di rumah adik pelaku di Desa Raksajiwa kec. Semidang aji selanjutnya pelaku di bawa ke Polsek Semidang aji guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.

(Tim/HP)