Mataram, NTB – Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat (BNNP NTB) telah berhasil mengungkap dan memusnahkan kiloan gram berbagai macam jenis narkotika.
Keseluruhan narkotika yang berhasil diungkap dan dimusnahkan ini merupakan gabungan dari 7 kasus yang ditangani sejak bulan Januari sampai Maret 2024.
Adapun TKP ketujuh kasus yang berhasil diungkap ini meliputi di wilayah Pujut Lombok Tengah dengan jumlah tersangka sebanyak 3 orang, dan Barang Bukti (BB) yang disita berupa Shabu seberat 45,00 gram.
Kemudian di wilayah Aikmel Lombok Timur dengan jumlah tersangka sebanyak 1 orang dan BB Ganja seberat 1.700,99 gram. Selanjutnya di kantor cabang Lion Parcel Lombok Timur dengan jumlah tersangka 1 orang dan BB Ganja seberat 1.661,09 gram. Di wilayah Ampenan sebanyak 2 orang tersangka dengan BB Ganja seberat 1.085,49 gram. Wilayah Kelurahan Cakranegara Timur sebanyak 4 tersangka dengan BB Ekstasi/Inex seberat 2,577 gram. Wilayah Kelurahan Taliwang dengan tersangka sebanyak 6 orang dan BB 1,527 gram. Terakhir di wilayah Abian Tubuh Utara dengan tersangka sebanyak 1 orang dan BB Shabu 10,475 gram.
Jadi total BB yang disita dan diamankan dari ketujuh kasus ini adalah: Ganja seberat 4.447,57 gram, Shabu 57,009 gram dan Ekstasi/Inex seberat 2,577 gram.
Sedangkan BB yang akan dimusnahkan adalah 1 jenis Matamfetamin atau biasa disebut Shabu seberat 54,674 gram, Ganja 4.415,17 gram dan Exstasi 1,495 gram.
Kepala BNNP NTB Brigjen Pol. Gagas Nugraha mengungkapkan para pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (1) serta Pasal 132 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau minimal hukuman penjara 5 tahun penjara, dan denda maksimal 10 Milyar Rupiah minimal 1 Milyar Rupiah.
“Peredaran Narkotika di NTB saat ini tidak hanya di wilayah perkotaan saja namun sudah menyebar ke pedesaan, terbukti dari ungkap kasus yang ditangani BNNP NTB dengan tersangka MTH yang beroperasi di wilayah Aikmel Lombok Timur”, ungkap Gagas.
(MP)